Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Istimewa.
Despian Nurhidayat • 22 April 2025 23:11
Jakarta: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menemukan sembilan produk makanan yang beredar mengandung unsur babi. Tujuh di antaranya telah berlabel halal dan dua sisanya belum tersertifikasi halal.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak ada sanksi tegas terkait kasus ini. Sebab, berkaitan dengan tumbuh kembang anak dan bisa menimbulkan keraguan terhada produk berlabel halal lainnya yang beredar.
"Ini perlu segera menjadi perhatian pemerintah," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra dalam keterangannya, Selasa, 22 April 2025.
Ia mengatakan produk yang ditemukan mengandung unsur babi sangat dekat dengan anak-anak. Penyajian dan kemasannya juga sangat menarik, tidak terlalu mahal, dan mudah dijangkau anak.
"Sehingga tentu dalam kehidupan sehari-hari, produk ini sangat dekat dengan anak-anak. Bahkan dengan berbagai bentuknya bisa menjadi contoh media pembelajaran. Namun tentu ini semua terjadi karena pencantuman logo jaminan produk halal pada produk tersebut yang telah mengecoh banyak pihak," ungkapnya.
KPAI menaksir produk-produk tersebut sudah terjual puluhan juta. Dengan beberapa status penjualan di atas ribuan dan puluhan ribu. Contoh di salah satu e-commerce, bila melakukan pencarian satu nama produk yang dirilis tersebut, menunjukkan data di daerah Jakarta Utara dengan 7 gerai nama toko yang berbeda beda, ditotal telah 70 ribu lebih terjual.
Baca juga: BPJPH Temukan 9 Produk Makanan Mengandung Babi |