KPAI Desak Temuan Produk Makanan Berlabel Halal Tapi Mengandung Babi Diusut Tuntas

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Istimewa.

KPAI Desak Temuan Produk Makanan Berlabel Halal Tapi Mengandung Babi Diusut Tuntas

Despian Nurhidayat • 22 April 2025 23:11

Jakarta: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menemukan sembilan produk makanan yang beredar mengandung unsur babi. Tujuh di antaranya telah berlabel halal dan dua sisanya belum tersertifikasi halal.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak ada sanksi tegas terkait kasus ini. Sebab, berkaitan dengan tumbuh kembang anak dan bisa menimbulkan keraguan terhada produk berlabel halal lainnya yang beredar.

"Ini perlu segera menjadi perhatian pemerintah," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra dalam keterangannya, Selasa, 22 April 2025. 

Ia mengatakan produk yang ditemukan mengandung unsur babi sangat dekat dengan anak-anak. Penyajian dan kemasannya juga sangat menarik, tidak terlalu mahal, dan mudah dijangkau anak. 

"Sehingga tentu dalam kehidupan sehari-hari, produk ini sangat dekat dengan anak-anak. Bahkan dengan berbagai bentuknya bisa menjadi contoh media pembelajaran. Namun tentu ini semua terjadi karena pencantuman logo jaminan produk halal pada produk tersebut yang telah mengecoh banyak pihak," ungkapnya.

KPAI menaksir produk-produk tersebut sudah terjual puluhan juta. Dengan beberapa status penjualan di atas ribuan dan puluhan ribu. Contoh di salah satu e-commerce, bila melakukan pencarian satu nama produk yang dirilis tersebut, menunjukkan data di daerah Jakarta Utara dengan 7 gerai nama toko yang berbeda beda, ditotal telah 70 ribu lebih terjual.
 

Baca juga: BPJPH Temukan 9 Produk Makanan Mengandung Babi

"Kita berharap Kemenkodigi juga memonitor penjualan di e-commerce kita. Sehingga di awal ini, harus ada pencegahan, dengan mengimbau kesediaan para pedagang, penjual, warung-warung, gerai, retail untuk melakukan pengecekan produk secara mandiri," tegas Jasra. 

KPAI juga meminta laboratorium yang mengeluarkan jaminan halal segera diperiksa. KPAI juga mengajak masyarakat menahan diri sampai ada pernyataan resmi dari lembaga yang mengeluarkan jaminan halal. 

"Karena ini jadi prasyarat penting untuk masyarakat, agar terang benderang melihat kasus ini, agar bukti bukti bisa segera didapatkan, karena saya kira ini jadi asal muasal masyarakat memasarkan dan kunci penyelesaian keresahan masyarakat," ujarnya.

KPAI mengimbau setelah rilis Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan BPJPH beredar, keluarga dan masyarakat tidak lagi membeli produk produk tersebut. KPAI juga akan segera berkomunikasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), BPOM, BPJPH, Kepolisian, dan lembaga jaminan halal lainnya terkait permasalahan ini. 

Berikut ini daftar makanan yang dirilis BPJPH mengandung unsur babi:
  1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow
  2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy
  3. Chomp Chomp Car Mallow
  4. Chomp Chomp Flower Mallow
  5. Chomp Chomp Marshmallow Bentuk Tabung
  6. Hakiki Gelatin
  7. Larbee - TYL Marshmallow Isi Selai Vanila
  8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk
  9. SWEETME Marshmallow Rasa Coklat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)