Singgung Keterangan Saksi, Pengacara Yakin Suap Bukan dari Hasto

Pengacara Hasto, Febri Diansyah/ Metro TV/Candra

Singgung Keterangan Saksi, Pengacara Yakin Suap Bukan dari Hasto

25 April 2025 15:34

Jakarta: Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, menyinggung keterangan 7 saksi dalam sidang kasus suap pergantian antarwaktu. Menurut dia, tak ada satu pun saksi yang mengungkap suap berasal dari Hasto.

“Satu persatu bagian dari dakwaan KPK itu tidak terbukti atau bertentanganlah dengan fakta-fakta persidangan,” kata Febri di Jakarta, Jumat, 25 April 2025. 

Hal itu diungkap Febri di sela-sela persidangan. Saksi dihadirkan jaksa yakni mantan komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, mantan ketua KPU RI Arief Budiman, mantan anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina, dan advokat Donny Tri Istiqomah. 
 

Baca: Saksi Jelaskan Penukaran Uang Asing Terkait Suap Wahyu Setiawan-Harun Masiku

Kemudian, 3 saksi lainnya dihadirkan hari ini. Mereka adalah sopir kader PDI-P, Saeful Bahri, Ilham Yulianto; ajudan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, Rahmat Setiawan; dan pihak swasta, Patrick Gerrard Masoko.

“Mulai dari tuduhan terkait dengan sumber dana sebagian adalah dari Pak Hasto, itu tidak ada satu pun saksi yang mengatakan demikian,” kata Febri.

Febri juga menyinggung pernyataan saksi Rahmat Setiawan Tonidaya. Rahmat menyebut Hasto sempat bertemu Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI.

Menurut Febri, tidak ada perbuatan melanggar hukum dalam pertemuan pada akhir Agustus 2019 itu. Pertemuan, kata dia, dalam rangkaian rekapitulasi rapat pleno terbuka KPU RI dan turut ditemani oleh saksi-saksi dari PDI-Perjuangan.

“Wajar Sekjen dari sebuah partai kemudian datang ke rapat resmi dan kemudian ada sesi istirahat dan merokok kemudian datang ke tempat Pak Wahyu bersama-sama pihak yang lain,” ujar dia.

Hal tersebut, kata Febri, menjadi indikasi kuat yang mendasari PDIP melakukan langkah konstitusional. Yakni, mengajukan judicial review untuk meminta Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan fatwa dan menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Ini adalah peristiwa konstitusional dan merupakan hak partai politik,” tuturnya.

Dalam kasus ini, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id