Kejaksaan Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rp9 M di Sudin UMKM Jaktim

Kantor Suku Dinas (Sudin) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Jakarta Timur, digeledah oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur. Foto: Metrotvnews.com/Zaenal Arifin.

Kejaksaan Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rp9 M di Sudin UMKM Jaktim

Zaenal Arifin • 10 November 2025 22:23

Jakarta: Kantor Suku Dinas (Sudin) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Jakarta Timur (Jaktim), digeledah oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaktim terkait dugaan korupsi senilai Rp9 miliar. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini.

"Untuk tersangka pasti sudah ada calon, tapi kami belum bisa menetapkan karena masih menunggu perhitungan kerugian negara yang sah dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Jakarta Timur Adri Eddyanto Pontoh, di Kantor Kejari Jakarta Timur, Senin, 10 November 2025.
 


Adri menjelaskan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah hasil audit kerugian negara dari BPKP keluar. Pihaknya tengah menjadwalkan pertemuan dengan BPKP.

"Saat ini kami tengah menjadwalkan pertemuan dengan tim BPKP untuk melakukan ekspose bersama terkait hasil penyelidikan sementara," jelas Adri.


Kantor Suku Dinas (Sudin) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Jakarta Timur, digeledah oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur. Foto: Metrotvnews.com/Zaenal Arifin.

Dia mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidikan atas pengadaan mesin jahit dan senar yang berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024. "Tadi penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terkait pengadaan mesin jahit dengan total Rp9 Miliar lebih," kata Adri.

Kejaksaan memastikan akan terus menelusuri aliran dana dan pertanggungjawaban kegiatan untuk memastikan adanya unsur kerugian negara dalam proyek pengadaan mesin jahit tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)