Pemerintah mengkaji pengenaan cukai popok. Foto: ilustrasi Freepik.
Insi Nantika Jelita • 10 November 2025 12:34
Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji perluasan barang kena cukai (BKC) sebagai upaya optimalisasi penerimaan negara dalam jangka menengah. Beberapa komoditas yang kini masuk pembahasan meliputi popok sekali pakai (diapers), tisu basah, serta alat makan dan minum sekali pakai.
Rencana ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029 yang berlaku sejak 3 November 2025.
"Upaya penggalian potensi penerimaan dilakukan melalui kajian perluasan basis cukai, termasuk komoditas seperti diapers, alat makan-minum sekali pakai, serta tisu basah," demikian isi beleid tersebut, dilansir Media Indonesia, Senin, 10 November 2025.

Pemerintah mengkaji pengenaan alat makan sekali pakai. Foto: ilustrasi Freepik.