Direskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro. Dokumentasi/ istimewa
Pekanbaru: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui tim Subdit IV mengungkap praktik penampungan, pemurnian, dan penjualan emas ilegal di Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu malam, 5 November 2025.
Dua pelaku yakni Rody Nasri dan Sihar Saputra Silalahi yang ditangkap saat sedang melakukan transaksi penjualan logam mineral diduga emas di lokasi pemurnian di Dusun II Kelapa Gading.
"Pada 5 November, pukul 19.00 WIB, personel langsung melakukan penindakan di lokasi," kata Direskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, Kamis, 6 November 2025.
Baca Juga :
Polisi juga menyita barang bukti berupa dua butir pentolan logam mineral emas, satu botol kecil berisi cairan merkuri, dua tabung gas oksigen, tiga puluh keramik tembikar, serta satu timbangan digital.
Dua pelaku yakni Rody Nasri dan Sihar Saputra Silalahi yang ditangkap saat sedang melakukan transaksi. Dokumentasi/ istimewa
Ade menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pemurnian dan penjualan emas yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan (IUP) maupun izin resmi lainnya.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh tim pada 3 November 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, tim memastikan adanya kegiatan pemurnian dan transaksi emas ilegal.
Dalam pemeriksaan awal, lanjut Ade, kedua pelaku mengakui menambang emas di kawasan HGU PT Karya Tama Bakti Mulya menggunakan mesin setingkai (alat robin), kemudian menjual hasilnya kepada seseorang bernama Fauzi seharga Rp1.920.000 per gram, menyesuaikan harga emas harian.
Ade menegaskan aktivitas seperti ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga sangat berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat, terutama karena penggunaan merkuri yang dapat mencemari tanah serta sumber air.
Menurutnya pertambangan ilegal ini bukan hanya persoalan ekonomi. Ada dampak lingkungan yang sangat serius, terutama karena penggunaan bahan kimia seperti merkuri.
Pasalnya, penggunaan merkuri dapat merusak tanah, meracuni air, dan mengancam kehidupan masyarakat sekitar, serta mengancam kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.
"Ini membahayakan masyarakat sekitar. Penindakan akan terus kami lakukan sebagai bentuk perang terhadap ilegal mining,” ungkapnya.
Kedua pelaku kini ditahan di Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.