Kejagung memasang plang penyitaan aset milik PT Orbit Terminal Merak. Foto: Dok. Kejagung.
Tri Subarkah • 11 June 2025 19:12
Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal diserahkan kepada negara. Penyitaan itu terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (persero), sub holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) adalah pada 2018 sampai 2023.
"Jadi penyidik melihat bahwa ini ada kaitannya dengan proses penanganan perkara terkait dengan pengadaan minyak mentah dan produk kilang di PT PPN (Pertamina Patra Niaga)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu, 11 Juni 2025.
Harli merinci, aset PT Orbit Terminal Merak yang disita itu terdiri dari satu bidang tanah seluas 31.921 meter persegi dan satu bidang tanah seluas 190.694 meter persegi. Di atas lahan tersebut, berdiri lima tangki berkapasitas 22.400 Kl, tiga tangki (20.200 Kl), empat tangki (12.600 Kl), tujuh tangki (7.400 Kl), dua tangki (7 ribu Kl).
Baca juga:
Kejagung Respons Klaim Nadiem Libatkan Jamdatun di Pengadaan Laptop |