Polri Terbitkan Perkap Baru terkait Pedoman Penindakan Aksi Penyerangan

Ilustrasi. Metrotvnews.com.

Polri Terbitkan Perkap Baru terkait Pedoman Penindakan Aksi Penyerangan

Siti Yona Hukmana • 30 September 2025 17:10

Jakarta: Kepolisian Negara Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri. Regulasi ini menjadi pedoman normatif bagi personel Polri dalam menghadapi ancaman penyerangan yang berpotensi membahayakan jiwa, merusak fasilitas, maupun mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, penerbitan Perkap ini dilandasi kebutuhan untuk memberikan dasar hukum yang jelas, tegas, dan terukur terhadap setiap tindakan penindakan yang dilakukan anggota Polri di lapangan. Menurutnya, Polri kerap berhadapan dengan situasi yang mengancam keselamatan diri, keluarga, maupun fasilitas kepolisian, sehingga diperlukan langkah penanganan dan penindakan agar dampaknya tidak semakin meluas.

"Perkap ini bukan hanya reaktif atas satu peristiwa, melainkan pedoman menyeluruh yang bersifat antisipatif dan preventif," kata Erdi dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 September 2025.
 

Baca juga: Polda Metro Masih Pertimbangkan Pembebasan Delpedro Cs

Erdi menjelaskan Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi anggota Polri ketika menghadapi aksi penyerangan. Jadi bukan sekadar merespons satu kejadian, melainkan upaya antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum.


Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago. Foto: Dok Humas Polri

Erdi menekankan bahwa keselamatan jiwa personel maupun masyarakat menjadi prioritas utama. Ia menyebut, dalam beberapa situasi penyerangan, keselamatan jiwa personel dan masyarakat sangat terancam.

"Dengan adanya peraturan ini, anggota memiliki dasar yang kuat untuk bertindak, mulai dari pemberian peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api secara proporsional,” terang mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.

Dengan diterbitkannya Perkap ini, Polri berharap pelaksanaan tugas di lapangan semakin profesional, proporsional, serta berlandaskan hukum. Demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)