Ilustrasi. Metrotvnews.com.
Siti Yona Hukmana • 30 September 2025 17:10
Jakarta: Kepolisian Negara Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri. Regulasi ini menjadi pedoman normatif bagi personel Polri dalam menghadapi ancaman penyerangan yang berpotensi membahayakan jiwa, merusak fasilitas, maupun mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, penerbitan Perkap ini dilandasi kebutuhan untuk memberikan dasar hukum yang jelas, tegas, dan terukur terhadap setiap tindakan penindakan yang dilakukan anggota Polri di lapangan. Menurutnya, Polri kerap berhadapan dengan situasi yang mengancam keselamatan diri, keluarga, maupun fasilitas kepolisian, sehingga diperlukan langkah penanganan dan penindakan agar dampaknya tidak semakin meluas.
"Perkap ini bukan hanya reaktif atas satu peristiwa, melainkan pedoman menyeluruh yang bersifat antisipatif dan preventif," kata Erdi dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 September 2025.
Baca juga: Polda Metro Masih Pertimbangkan Pembebasan Delpedro Cs |