Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi. Foto: Medcom/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 30 September 2025 14:24
Jakarta: Polda Metro Jaya belum memberikan keputusan terkait permohonan penangguhan penahanan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan. Keputusan belum diambil karena penyidik masih mempertimbangkan berbagai aspek hukum.
“Seperti yang kami sampaikan sebelumnya, beberapa hari yang lalu ini masih dipertimbangkan terus oleh penyidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 30 September 2025.
Ade Ary menjelaskan, penahanan terhadap Delpedro cs dilakukan bukan tanpa dasar. Penyidik merujuk pada KUHAP, yang memberikan landasan jelas seseorang yang diduga melakukan tindak pidana bisa ditahan.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menyebut setidaknya ada tiga alasan penahanan sesuai KUHAP. Yakni kekhawatiran tersangka mengulangi perbuatan, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti.
“Itu yang tertera dalam KUHAP, Hukum Acara Pidana, yang kami pedomani dalam melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan,” ujar jenderal polisi bintang satu itu.
Meski sejumlah tokoh telah bersedia menjadi penjamin atas penangguhan penahanan Delpedro cs, polisi menegaskan keputusan tetap berada di tangan penyidik.
“Ya itulah yang terus dipertimbangkan oleh penyidik berdasarkan perkembangan situasi, pendalaman yang dilakukan, nanti penyidik yang akan mempertimbangkan,” terang Ade Ary.
Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. Foto: Dok: Instagram.
Sebelumnya, desakan agar membeberkan Delpedro cs datang dari sejumlah tokoh yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB). Sejumlah tokoh itu ialah istri Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Sinta Nuriyah Wahid; mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, Komaruddin Hidayat, Gomar Gultom, Erry Riyana Hardjapamekas, Karlina R. Supelli, Beka Ulung Hapsara hingga Inayah Wahid.
Di samping itu, koalisi masyarakat sipil juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera membebaskan Delpedro cs. Desakan disampaikan langsung di hadapan Kapolri usai dialog publik bertema Penyampaian Pendapat di Muka Umum Hak dan Kewajiban, Tindakan Anarkistis Menjadi Tanggung Jawab Hukum.
"Kami juga menyampaikan kepada jajaran kepolisian hari ini, termasuk Bapak Kapolri, untuk membebaskan para aktivis yang hingga hari ini masih ditahan," kata Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid di Gedung Auditorium Mutiara STIK-PTIK, Jakarta, Senin, 29 September 2025.
Para aktivis yang diminta dibebaskan itu yaitu Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen; staf Lokataru Foundation, Muzaffar Salim; selebgram Figha Lesmana; admin akun Instagram Gejayan Memanggil, Syahdan Husein; Aktivis Mudam dari Aliansi Mahasiswa Penggugat, Khariq Anhar; serta seorang pria berinisial RAP. Mereka ditangkap dan Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penghasutan demo rusuh pada akhir Agustus lalu.
Termasuk Mohammad Fahrurozi, yang ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian di Daerah Istimewa Yogyakarta dan diinterrogasi oleh Polda Jawa Timur.