Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 30 September 2025 12:01
Jakarta: Sebanyak 39 buku milik tersangka kerusuhan yang ditangkap di Polda Jawa Timur dikembalikan. Pengembalian buku-buku itu dilakukan karena tidak terkait dengan tindak pidana.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, langkah itu sebagai komitmen Polri dalam menjunjung tinggi prinsip hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM). Trunoyudo memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara objektif, profesional, dan proporsional.
"Setelah dilakukan evaluasi mendalam oleh penyidik, disimpulkan bahwa buku-buku tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana yang disidik,” kata Brigjen Trunoyudo, dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 September 2025.
Trunoyudo menjelaskan, pengembalian buku itu merupakan implementasi dari Pasal 46 ayat (1) huruf a KUHAP. Beleid itu mengatur bahwa barang sitaan yang tidak berkaitan dengan tindak pidana wajib dikembalikan kepada pemiliknya.
Baca juga:
Komjen Dedi Pastikan Polri Tidak Antikritik, Termasuk Lewat Lagu |