Polisi Mengembalikan 39 Buku Milik Tersangka Kasus Kerusuhan di Jatim

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Polisi Mengembalikan 39 Buku Milik Tersangka Kasus Kerusuhan di Jatim

Siti Yona Hukmana • 30 September 2025 12:01

Jakarta: Sebanyak 39 buku milik tersangka kerusuhan yang ditangkap di Polda Jawa Timur dikembalikan. Pengembalian buku-buku itu dilakukan karena tidak terkait dengan tindak pidana.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, langkah itu sebagai komitmen Polri dalam menjunjung tinggi prinsip hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM). Trunoyudo memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara objektif, profesional, dan proporsional.

"Setelah dilakukan evaluasi mendalam oleh penyidik, disimpulkan bahwa buku-buku tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana yang disidik,” kata Brigjen Trunoyudo, dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 September 2025.

Trunoyudo menjelaskan, pengembalian buku itu merupakan implementasi dari Pasal 46 ayat (1) huruf a KUHAP. Beleid itu mengatur bahwa barang sitaan yang tidak berkaitan dengan tindak pidana wajib dikembalikan kepada pemiliknya.
 

Baca juga: 

Komjen Dedi Pastikan Polri Tidak Antikritik, Termasuk Lewat Lagu


“Keputusan ini menjadi wujud profesionalisme penyidik dalam menjamin hak-hak para pihak selama proses hukum berlangsung. Ketika barang bukti tidak relevan dengan perkara, maka harus dikembalikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak pemilik,” tegas Trunoyudo.

Tersangka kasus kerusuhan di Jatim. Foto: Metrotvnews.com/Amal.

Lebih lanjut, Trunoyudo menerangkan bahwa proses penyelidikan awal dilakukan semata-mata untuk kepentingan penyidik. Sesuai ketentuan Pasal 184 KUHP dan Pasal 39 ayat (1) huruf d KUHP, guna memastikan seluruh barang yang diduga ada keterkaitan dengan tindak pidana dapat diperiksa secara menyeluruh.

“Penyitaan merupakan bagian dari proses hukum. Namun setelah dilakukan analisis lebih lanjut, penyidik memastikan bahwa buku-buku tersebut tidak relevan dengan tindak pidana. Karena itu, seluruhnya telah dikembalikan kepada para pemilik atau keluarga masing-masing per 29 September 2025,” jelas jenderal polisi bintang satu itu.

Sebelumnya, polisi menyita sejumlah buku dari massa aksi yang terlibat kerusuhan dalam demonstrasi akhir Agustus 2025 di Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur. Penyitaan dilakukan karena dugaan kaitan literatur dengan aksi ricuh.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)