Kejaksaan Agung. Dok Media Indonesia.
Kejagung Sebut Pemeriksaan Eks Menpan RB Sebagai Kepala LKPP
Candra Yuri Nuralam • 29 September 2025 20:47
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pemeriksaan Abdullah Azwar Anas bukan sebagai kapasitasnya sebagai eks Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Azwar Annas diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek, beberapa waktu lalu.
"Kapasitasnya sebagai saksi, saat yang bersangkutan menjabat Kepala LKPP," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 29 September 2025.
Anang mengatakan, penyidik Kejagung baru sekali memeriksa Azwar Annas dalam perkara ini. Kejagung tidak menutup kemungkinan ada pemeriksaan kedua terhadapnya.
"Apabila nanti kemudian hari masih dibutuhkan untuk melengkapi, pastinya akan dipanggil kembali," ucap Anang.
| Baca juga: Program Jamintel Diklaim Efektif Menjaga Desa dari Penyalahgunaan Anggaran |
Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Penyidik langsung menahan Nadiem selama 20 hari.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan, sejak hari ini tanggal 4 September 2025," kata Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Nurcahyo Jungkung di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah memeriksa 120 saksi dan empat ahli untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Penahanan itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik.
"(Penahanan) bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucap Nurcahyo.