Polisi telah mengungkap WNA Iran peracik sabu jaringan internasional. Metrotvnews.com/ P. Aditya Prakasa
Bandung: Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Jawa Barat menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Iran yang menjadi peracik narkoba jenis sabu di Indonesia. Tersangka berinisial MT meracik sabu cair menjadi bentuk padat di sebuah rumah yang dijadikan laboratorium di Meruya, Jakarta Barat.
Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar, Kombes Albert, mengatakan pengungkapan berawal dari penyitaan sabu seberat 50 gram di wilayah Jawa Barat. Setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap MT dan rekannya warga Indonesia berinisial RA.
"Tersangka adalah warga negara Iran. Dia koki atau tukang masak. Dia mempunyai keahlian mengolah bahan kimia untuk menjadi narkotika golongan satu," kata Albert di Markas Polda Jawa Barat, Kamis, 10 Juli 2025.
Albert mengatakan tersangka datang ke Indonesia untuk meracik sabu menggunakan bahan yang sudah dipersiapkan. Petugas bekerja sama dengan Polres Jakarta Barat kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap sebuah rumah kontrakan yang ditempati tersangka sejak 5 Juli.
Di rumah kontrakan tersebut, polisi telah menangkap MT dan RA pada 8 Juli 2025 lalu. Barang bukti yang ditemukan dan telah disita, yaitu sabu cair 123 liter atau liquid methamphetamine.
"Keterangan tersangka dari 1 liter sabu cair ini bisa diolah menjadi antara 1 kilogram sampai dengan 4 kilogram sabu dengan grade tertentu. Bayangkan apabila ini beredar di masyarakat sabu misal dengan 1 liter jadi 1 kilogram berarti 128 kilogram sabu grade A," kata dia.
Albert menyebut apabila sabu cair satu liter diolah menjadi 4 kilogram sabu, maka menjadi 500 kilogram sabu dengan grade D. Dia mengungkapkan tersangka WNA terlibat dalam jaringan narkoba yang bernama Golden Cresent.
"Jaringan yang kita ungkap ini bukan jaringan skala nasional, akan tetapi datang seorang koki dari luar negeri termasuk dalam jaringan Golden Crescent atau Bulan Sabit Emas," ungkapnya.
Dia menambahkan tersangka MT meracik sabu cair menjadi sabu berbentuk kristal. Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 113 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 nomor 2 Jo pasal 132 Ayat 1 dan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya Ini adalah maksimalnya hukuman mati dan seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar," kata dia.