Yusril Sebut Belum Ada Urgensi Perppu Perampasan Aset

Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra/Medcom.id

Yusril Sebut Belum Ada Urgensi Perppu Perampasan Aset

Kautsar Widya Prabowo • 6 May 2025 00:41

Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan tidak ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto. Terutama, untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), terkait perampasan aset.

"Enggak ada. Belum ada alasan untuk mengeluarkan Perppu untuk itu. Karena Perppu harus dikeluarkan hal ihwal kegentingan yang memaksa. Sampai sekarang kita belum melihat ada kegentingan yang memaksa untuk Perampasan Aset itu," ujar Yusril di Kompleks Istana, Jakarta, Senin, 5 Mei 2025.

Menurut Yusril, UU dan lembaga yang menangani pemberantasan tindak pidana korupsi masih efektif sejauh ini. Yusril kembali menekankan bahwa tidak ada urgensi untuk Prabowo mengeluarkan perppu. 
 

Baca: RUU Perampasan Aset, Kejagung Sebut Presiden Mengerti Kebutuhan Penegak Hukum

"Jadi saya kira belum ada urgensinya untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Tapi ya semuanya terserah kita kembalikan kepada Presiden," jelasnya. 

Presiden Prabowo Subianto mendukung proses pembahasan dan percepatan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. 

"Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-undang Perampasan Aset," ujar Presiden Prabowo, saat berpidato dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)