Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra/Medcom.id
Kautsar Widya Prabowo • 6 May 2025 00:41
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan tidak ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto. Terutama, untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), terkait perampasan aset.
"Enggak ada. Belum ada alasan untuk mengeluarkan Perppu untuk itu. Karena Perppu harus dikeluarkan hal ihwal kegentingan yang memaksa. Sampai sekarang kita belum melihat ada kegentingan yang memaksa untuk Perampasan Aset itu," ujar Yusril di Kompleks Istana, Jakarta, Senin, 5 Mei 2025.
Menurut Yusril, UU dan lembaga yang menangani pemberantasan tindak pidana korupsi masih efektif sejauh ini. Yusril kembali menekankan bahwa tidak ada urgensi untuk Prabowo mengeluarkan perppu.
Baca: RUU Perampasan Aset, Kejagung Sebut Presiden Mengerti Kebutuhan Penegak Hukum |