Konferensi pers kasus Judi Online. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 2 May 2025 15:03
Jakarta: Polri membongkar kasus judi online (judol) dengan total uang disita mencapai Rp75 miliar. Uang itu dipampang depan awak media dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Pantauan Metrotvnews.com di lokasi, tampak sebalah kanan ada 80 pak uang pecahan Rp50.000. Di mana dalam satu pak terdapat 10 gepok. Dengan total keseluruhan Rp4 miliar.
Kemudian, di sebelah kanan terdapat 35 pak uang pecahan Rp100.000. Dalam satu pak terdapat 10 gepok, dengan total keseluruhan Rp3,5 miliar. Sehingga, total uang tunai disita Rp75 miliar.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus judi online (judol) dengan situs h55.hiwin.care. Sebanyak empat tersangka ditangkap berinisial DH, AF, RJ dan QR. Selain menangkap pelaku, Polri juga menyita uang tunai miliaran rupiah hasil aktivitas perjudian daring itu.
"Adapun barang bukti yang telah diamankan berupa Handphone, Kartu ATM, dan uang tunai sebanyak Rp14 miliar," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam keterangan tertulis, Jumat, 2 Mei 2025.
Baca juga: Dilimpahkan ke Kejaksaan, 4 Tersangka Judol Agen138 Segera Diadili |