Polri Pamerkan Uang Rp75 Miliar Sitaan Kasus Judol, Begini Penampakannya

Konferensi pers kasus Judi Online. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Polri Pamerkan Uang Rp75 Miliar Sitaan Kasus Judol, Begini Penampakannya

Siti Yona Hukmana • 2 May 2025 15:03

Jakarta: Polri membongkar kasus judi online (judol) dengan total uang disita mencapai Rp75 miliar. Uang itu dipampang depan awak media dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Pantauan Metrotvnews.com di lokasi, tampak sebalah kanan ada 80 pak uang pecahan Rp50.000. Di mana dalam satu pak terdapat 10 gepok. Dengan total keseluruhan Rp4 miliar.

Kemudian, di sebelah kanan terdapat 35 pak uang pecahan Rp100.000. Dalam satu pak terdapat 10 gepok, dengan total keseluruhan Rp3,5 miliar. Sehingga, total uang tunai disita Rp75 miliar.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus judi online (judol) dengan situs h55.hiwin.care. Sebanyak empat tersangka ditangkap berinisial DH, AF, RJ dan QR. Selain menangkap pelaku, Polri juga menyita uang tunai miliaran rupiah hasil aktivitas perjudian daring itu.

"Adapun barang bukti yang telah diamankan berupa Handphone, Kartu ATM, dan uang tunai sebanyak Rp14 miliar," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam keterangan tertulis, Jumat, 2 Mei 2025.
 

Baca juga: Dilimpahkan ke Kejaksaan, 4 Tersangka Judol Agen138 Segera Diadili

Dittipidsiber Bareskrim Polri juga menyita uang puluhan miliar rupiah dari 164 rekening yang diduga menjadi tempat penampungan hasil judol. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan laporan hasil analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada penyidik.

"Dirtipidsiber melakukan penyitaan uang senilai Rp61 miliar dari 164 rekening yang terkait judi online," kata Himawan.

Kasus ini akan disampaikan lengkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada. Hadir pula dalam konpers Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Trihartono, dan Wadir Siber Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmardi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)