Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji. Dok Polri.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melimpahkan empat tersangka kasus judi online (judol) website agen138 ke Kejaksaan. Pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk menjalani persidangan.
"Dittipidsiber Bareskrim Polri pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 telah menyerahkan empat orang tersangka pelaku judol pada website agen138 dengan inisial KW, J, JG dan AH kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam keterangan tertulis, Jumat, 2 Mei 2025.
Himawan mengatakan tersangka J, JG, dan AH ditangkap di Kota Metro, Prov. Lampung pada 7 Januari 2025. Kemudian, setelah pengembangan dilakukan penangkapan terhadap tersangka KW pada 14 Januari 2025 di kediamannya yang berada di Jakarta Barat.
"Diketahui, KW berperan selaku manager dan untuk J, JG dan AH berperan selaku admin sekaligus pengelola rekening deposit dan withdraw pada website agen138," ungkap Himawan.
Selama proses penyidikan dan pemberkasan perkara, kata Himawan, keempat tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik melimpahkan tahap II atau tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
Sejumlah barang bukti yang diserahkan seperti dua unit mobil, sembilan Handphone, lima PC, dua modem, lima Kartu ATM, lima buku tabungan, satu token bank, uang tunai sebesar Rp475 juta, uang tunai 25 ribu USD, uang tunai 1.000 SGD, dan uang didalam rekening dengan total sebesar Rp5.000.290.276.
"Ke empat tersangka saat ini ditahan di rutan/lapas kelas IIA Metro, Prov. Lampung untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan," ungkap jenderal polisi bintang satu itu.
Keempat tersangka dipersangkakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Dittipidsiber
Bareskrim Polri membongkar tiga kasus sindikat judol yang beroperasi nasional dan internasional. Ketiga sindikat itu dari tiga situs berbeda yakni H5GF777, RGOCasino, dan Agen138.
"Ketiga website tersebut merupakan website judi online yang beroperasi secara nasional dan internasional dengan jenis-jenis permainan judi online diantaranya slot, kasino, judi bola, dan lain-lain," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Bareskrim Polri Jakarta Selatan, Senin, 20 Januari 2025.
Himawan mengungkapkan pada sindikat judol dengan situs Agen138 ditetapkan empat tersangka. Mereka berinisial JO, JG, AHL, dan KW. Bahkan, ada satu tersangka masih buron berinisial KK yang diduga sebagai otak dari jaringan tersebut.
Himawan menyebut situs Agen138 merupakan satu dari tiga situs judol yang dananya mengalir untuk pembangunan Hotel Aruss Semarang. Hotel tersebut telah disita Polri.
"Kasus yang berhasil kita lakukan penangkapan adalah dengan website Agen 138, yang ini beberapa waktu yang lalu berkaitan dengan penyitaan Hotel Aruss," ujar Himawan.
Himawan mengatakan tersangka JO merupakan residivis yang pernah divonis tujuh bulan tahun 2023. JO, JG, dan AHL yang ditangkap di Lampung pada Selasa, 7 Januari 2025 berperan sebagai operator deposit, withdrawal, dan operator customer service website Agen138.
Sedangkan, tersangka KW yang ditangkap 14 Januari 2025 berperan sebagai manager customer service website Agen138. Ia mengawasi para pegawai customer service yang bekerja secara daring.