Ilustrasi. Metrotvnews.com.
Siti Yona Hukmana • 2 May 2025 11:05
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita uang puluhan miliar rupiah dari 164 rekening yang diduga menjadi tempat penampungan hasil judi online (judol). Penyitaan ini dilakukan berdasarkan laporan hasil analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada penyidik.
"Dirtipidsiber melakukan penyitaan uang senilai Rp61 Miliar dari 164 rekening yang terkait judi online," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam keterangan tertulis, Jumat, 2 Mei 2025.
Himawan mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman. Khususnya, menelusuri kasus judi online tersebut.
"Sisa rekening lainnya masih dalam pemblokiran dan penghentian sementara dari PPATK," ungkap Himawan.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebit ada 5.000 rekening jaringan judol dibekukan sejak Februari 2025. Nilainya mencapai Rp600 miliar.
Baca juga: Tergiur Gaji Besar, WNI Diperbudak Jadi Operator Judol Berujung Tewas Dianiaya |