Pencabulan Pimpinan Panti Asuhan di Surabaya Terjadi Sejak Cerai dengan Istri

Polda Jatim merilis kasus pencabulan di rumah panti asuhan di Surabaya. (MTVN/Amal)

Pencabulan Pimpinan Panti Asuhan di Surabaya Terjadi Sejak Cerai dengan Istri

Amaluddin • 3 February 2025 15:30

Surabaya: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan tersangka NK, 60, pemilik rumah penampungan anak asuh di Kota Surabaya. NK melakukan kekerasan seksual terhadap anak asuhnya sejak cerai dengan istri pada 2022.

"Tersangka melakukan secara berulang sejak cerai dengan istrinya pada Januari 2022 hingga kejadian terakhir pada 20 Januari 2025," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Senin, 3 Februari 2025.

Dirmanto mengatakan tersangka NK, sebelumnya mengelola rumah penampungan bersama istrinya. Namun setelah cerai dengan istrinya pada Februari 2022, NK mulai tinggal bersama anak-anak asuhnya. 

Sejak saat itu, NK tidur sekamar dengan anak-anak asuh perempuan, dan diduga melakukan berbagai tindakan kekerasan seksual. Modusnya, tersangka membujuk korban dengan alasan menemani tidur, lalu melakukan tindakan kekerasan seksual.

"Korbannya berusia 15 tahun telah mengalami kekerasan seksual secara berulang oleh NK, yang selama ini berperan sebagai bapak asuhnya," katanya.
 

Baca: Kejaksaan Beri Perhatian Khusus Kasus Pelecehan Seksual Anggota DPRD Kota Depok

Tersangka juga diduga menggunakan ancaman psikologis untuk membungkam korban. "NK kerap memperingatkan korban agar tidak melapor, dengan mengatakan bahwa jika melapor, rumah penampungan akan ditutup dan tidak akan ada yang mengurus mereka," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka NK dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini, untuk memastikan bahwa tersangka dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," tandasnya.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Unit Konsultasi Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Airlangga menerima laporan dari seorang korban berusia 15 tahun. Korban kabur dari panti asuhan dan meminta bantuan kerabatnya, S, 41, yang kemudian mengadukan kejadian tersebut ke UKBH Unair.

Ketua UKBH, Sapta Aprilianto, mengungkapkan bahwa dugaan pencabulan ini sudah berlangsung selama sekitar tiga tahun. "Ada beberapa anak yang juga melapor mengalami kekerasan seksual di panti asuhan tersebut," kata Sapta.

Sapta menjelaskan bahwa NK telah menjalankan panti asuhan tersebut selama bertahun-tahun. Berdasarkan pengakuan korban, aksi bejat NK diduga telah dilakukan sebelum usianya menginjak 60 tahun.

"Korban saat ini telah mendapatkan pendampingan psikologis dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Surabaya serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur," tandasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)