Pj Gubernur Jakarta Terbitkan Ingub Efisiensi APBD 2025

Penjabat Gubernur DKI Teguh Setyabudi .(Dok. Ditjen Dukcapil Kemendagri)

Pj Gubernur Jakarta Terbitkan Ingub Efisiensi APBD 2025

Joy Jones • 31 January 2025 22:45

Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Efisiensi dan Penyesuaian Belanja Tahun Anggaran 2025, Kamis, 30 Januari 2025. Penerbitan ingub merespons Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Adapun isi dari Ingub tersebut mengarahkan kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan peninjauan kembali anggaran belanja Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kepala Perangkat Daerah (SKPD)/Unit Kepala Perangkat Daerah (UKPD) Tahun Anggaran 2025 sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. 

“Langkah ini bertujuan meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran tanpa mengganggu program prioritas bagi masyarakat,” kata Teguh, dikutip Jumat, 31 Januari 2025.
 

Baca juga: Presiden Prabowo Sunat Anggaran Belanja, Asosiasi Penerbangan Ketar-Ketir

Efisiensi belanja yang diterapkan dalam Ingub Nomor 2 Tahun 2025 mencakup beberapa aspek Utama. Di antaranya;
  1. Pengurangan 50% atas belanja perjalanan dinas baik luar negeri, dalam negeri, maupun dalam kota.
  2. Pembatasan belanja untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar/FGD.
  3. Efisiensi pada belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur dalam belanja operasi.
  4. Penghematan pada belanja makanan dan minuman.
  5. Penerapan kebijakan selektif dalam pemberian hibah kepada kementerian/lembaga.
  6. Penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Dana Transfer ke Daerah.

Guna memastikan efektivitas pelaksanaan efisiensi dan penyesuaian belanja daerah, masing-masing perangkat daerah memiliki tugas dan tanggung jawab, antara lain;
  • Menetapkan besaran efisiensi melalui Rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
  • Membahas dan merumuskan persentase efisiensi anggaran dalam Forum Asisten.
  • Melakukan penyesuaian alokasi atas belanja-belanja yang mengalami efisiensi.
  • Menggeser anggaran berdasarkan hasil penyesuaian alokasi belanja.
  • Menunda seluruh proses pengadaan barang dan jasa hingga selesainya kegiatan efisiensi dan penyesuaian belanja Tahun Anggaran 2025.
  • Mengidentifikasi efisiensi belanja, melaporkan usulan efisiensi belanja kepada Asisten yang membidangi, serta menyampaikan laporan penggunaan anggaran Tahun Anggaran 2025.

"Berapa jumlah efisiensinya baru akan kita ketahui setelah nanti menggelar Rapat Pimpinan dengan semua SKPD, sekitar tanggal 6 Februari dapat kami sampaikan," ucap Teguh.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)