Polri Kawal Pilkada Ulang di 24 Daerah

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana

Polri Kawal Pilkada Ulang di 24 Daerah

Siti Yona Hukmana • 3 March 2025 13:22

Jakarta: Polri merespons perihal kegiatan pemungutan suara ulang (PSU) yang akan digelar di 24 daerah. Korps Bhayangkara mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Harapannya, tentu dengan adanya putusan ini, tetap menjaga situasi Kamtibmas," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret 2025.

Kemudian, jenderal polisi bintang satu itu memastikan polda-polda jajaran di wilayah yang menggela PSU akan langsung berkoordinasi dengan penyelenggara. Baik itu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu. Kemudian, Pemerintah Daerah, TNI serta stakeholder lainnya.

Truno mengatakan harapannya demokrasi berjalan dengan baik. Di sisi lain, Truno memastikan Polri akan berperan sebagai cooling system.

"Semua tokoh-tokoh masyarakat, stakeholder terkait turut serta menjaga situasi tetap situasi yang kondusif," ujar Trunoyudo.
 

Baca juga: PSU di 24 Daerah, Komisi II Bakal Upayakan Anggaran Rp700 M

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan 24 daerah untuk menggelar PSU Pilkada 2024. Perintah itu merupakan putusan sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025.

Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz mengatakan dalam amar putusannya, MK memerintahkan KPU setempat untuk melaksanakan PSU dalam jangka waktu yang berbeda-beda sesuai dengan luas wilayah dan cakupan jumlah daftar pemilih tetap (DPT).  

"Ada yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi agar dilakukan PSU dalam jangka waktu yang berbeda-beda, kita menyebutnya 30 hari, 45 hari, bahkan 60, 90, dan sampai 180 hari,” kata Faiz kepada Media Indonesia di Gedung MK pada Senin, 24 Februari 2025.

Berikut ini daftar 24 daerah yang harus PSU maupun batas akhir pelaksanannya:

14 daerah yang diputuskan untuk diadakan Pemungutan Suara Ulang
  1. Kota Banjarbaru (25 April 2025)
  2. Kabupaten Pasaman (25 April 2025)
  3. Kabupaten Tasikmalaya (25 April 2025)
  4. Kabupaten Empat Lawang (25 April 2025)
  5. Kabupaten Serang (25 April 2025)
  6. Kabupaten Kutai Kartanegara (25 April 2025)
  7. Kabupaten Gorontalo Utara (25 April 2025)
  8. Kabupaten Bengkulu Selatan (25 April 2025)
  9. Kabupaten Parigi Moutong (25 April 2025
  10. Kabupaten Pesawaran (25 Mei 2025)
  11. Kabubaten Mahakam Ulu (25 Mei 2025)
  12. Kota Palopo (25 Mei 2025)
  13. Kabupaten Boven Digoel (23 Agustus 2025)
  14. Provinsi Papua (23 Agustus 2025)
10 daerah yang diputuskan Pemungutan Suara Ulang di sebagian TPS
  1. Kabupaten Barito Utara (26 Maret 2025)
  2. Kabupaten Bangka Barat (26 Maret 2025)
  3. Kabupaten Siak (26 Maret 2025)
  4. Kabupaten Magetan (26 Maret 2025)
  5. Kabupaten Buru (10 April 2025)
  6. Kota Sabang (10 April 2025)
  7. Kabupaten Kepulauan Talaud (10 April 2025)
  8. Kabupaten Banggai (10 April 2025)
  9. Kabupaten Bungo (10 April 2025)
  10. Kabupaten Kepulauan Taliabu (10 April 2025)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)