KPK Menegaskan Status Setyo Budiyanto sebagai Purnawirawan Polri

Ketua KPK Setyo Budianto/Metro TV/Candra

KPK Menegaskan Status Setyo Budiyanto sebagai Purnawirawan Polri

Candra Yuri Nuralam • 15 November 2025 17:02

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan status Ketua KPK Setyo Budiyanto. Pentolan Lembaga Antirasuah itu bukan bagian dari Polri.

"Adapun Ketua KPK, Bapak Setyo Budiyanto, sudah purnawirawan per 1 Juli 2025," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 15 November 2025.

Budi mengatakan terpilihnya Setyo sebagai Ketua KPK juga tidak menyalahi aturan. Hal ini terkait putusan MK soal larangan polisi aktif duduki jabatan publik berlaku.

"Dan pemilihan pimpinan KPK, awal prosesnya melalui Pansel yang memberikan kesempatan pada semua WNI yang memenuhi syarat," ucap Budi.

Putusan MK ini mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya terhadap gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil. Perkara ini dilayangkan Syamsul Jahidin, yang menggugat Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri.
 


Alasan menggugat, karena saat ini banyak anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri. Di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT. Para anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan tersebut, tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.

Gedung KPK/Ilustrasi Metro TV/Fachri

Adapun, putusan MK atas gugatan ini disampaikan dalam ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis, 13 November 2025. Amar putusannya, pertama, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur berpandangan, frasa "mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil. Rumusan tersebut adalah rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.

Sementara frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud. Terlebih, adanya frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" telah mengaburkan substansi frasa "setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Menurut Hakim Konstitusi Ridwan, hal tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian. Sekaligus, menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian. Sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang harus beralasan menurut hukum.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)