Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 20 October 2025 10:00
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai perlu memperhatikan permintaan 57 eks mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta dipekerjakan kembali. Kepala Negara dinilai bisa memberi pesan penegasan pemberantasan korupsi jika mengabulkan permintaan itu.
"Dukungan penuh dari Pemerintah era Prabowo-Gibran untuk mengakomodasi dan memfasilitasi kembalinya 57 pegawai ini akan menjadi pesan politik yang sangat kuat. Tindakan ini akan membuktikan bahwa pemerintahan ini bukanlah pemerintahan yang korup atau berkompromi dengan praktik pelemahan pemberantasan korupsi," kata mantan penyidik KPK M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Senin, 20 Oktober 2025.
Praswad mengatakan, Presiden bisa memberi penegasan menjaga integritas KPK jika mengembalikan 57 eks pegawai. Slogan Indonesia bersih dan berintegritas diyakini bukan cuma kalimat jika Presiden sudah bertindak.
"Inilah bukti nyata komitmen menuju Indonesia yang lebih bersih, kuat, dan berintegritas seperti yang diusung oleh Prabowo," tegas Praswad.
Puluhan mantan pegawai KPK satu suara meminta dipulangkan. Mereka sebelumnya didepak lewat tes wawasan kebangsaan (TWK).
“Semua satu (suara). Balik ke KPK sebagai bentuk pemulihan hak,” kata Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito di Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2025.
Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Lakso mengatakan, para mantan pegawai
KPK itu kini bergabung dengan IM57+ Institute. Mereka sedang menggugat pemecatan ke Komisi Informasi Publik (KPI).
KIP didesak untuk membuka hasil TWK yang membuat mereka semua keluar dari KPK. Dokumen itu dinilai bisa jadi bahan tambahan untuk kembali membuat mereka bekerja di KPK.
“Proses persidangan ini hanyalah bagian advokasi besar untuk pengembalian hak 57 pegawai KPK ke KPK,” ujar Lakso.
Menurut Lakso, KIP hingga kini belum memberikan data terkait TWK kepada para pegawai. Padahal, pemecatan sudah berlangsung selama empat tahun.
Eks pegawai KPK juga sudah meminta kejelasan kepada Badan Kepegawai Negara (BKN). Namun, tidak juga mendapatkan kejelasan soal pemecatan gegara gagal di TWK.