Polisi Hati-Hati Selidiki Tragedi Ponpes Al Khoziny, Dua Pekan Berlalu Belum Tetapkan Tersangka

Bangunan Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo ambruk. Foto: Basarnas Surabaya.

Polisi Hati-Hati Selidiki Tragedi Ponpes Al Khoziny, Dua Pekan Berlalu Belum Tetapkan Tersangka

Amaluddin • 20 October 2025 17:25

Surabaya: Penyidikan kasus ambruknya musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, oleh Polda Jawa Timur, telah berjalan hampir dua pekan. Namun hingga kini, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menyebut proses penyidikan masih di tahap pengumpulan keterangan dan analisis fakta lapangan. Fokus utama penyidik adalah memeriksa saksi-saksi dan memastikan setiap langkah hukum dilakukan secara hati-hati dan sesuai prosedur.

“Proses pemeriksaan saksi-saksi masih terus berjalan. Kami bekerja berdasarkan prosedur hukum yang berlaku,” kata Jules, Senin, 20 Oktober 2025.

Jules mengatakan, hingga kini 17 saksi telah dimintai keterangan, mulai dari saksi mata, korban selamat, hingga pihak pengurus pesantren dan sejumlah ahli konstruksi bangunan. Meski begitu, polisi belum memerinci siapa saja pihak yang diperiksa, dengan alasan menjaga integritas penyidikan.

“Pemanggilan saksi tentu harus berdasarkan aturan hukum. Ada tahapan administrasi yang harus kami penuhi, mulai dari surat panggilan, tenggang waktu, hingga pelaksanaan pemeriksaan. Semua kami jalankan sesuai ketentuan KUHAP,” ujar Jules.

Penyidik, lanjut Jules, juga telah berkoordinasi dengan para ahli konstruksi dan forensik bangunan untuk memastikan penyebab pasti robohnya musala yang menewaskan puluhan santri tersebut. Dugaan sementara masih mengarah pada kegagalan struktur bangunan yang tidak memenuhi standar teknis.

Tragedi memilukan itu terjadi pada Senin, 29 September 2025, saat puluhan santri tengah melaksanakan salat Asar. Bangunan musala mendadak runtuh, menewaskan 63 santri dan melukai puluhan lainnya. Peristiwa itu mengguncang publik dan memicu evaluasi terhadap keamanan bangunan pesantren di berbagai daerah.

Atas kejadian tersebut, polisi menjerat perkara dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia atau luka-luka, serta Pasal 46 ayat (3) dan/atau Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Meski publik mendesak agar proses hukum segera menghasilkan tersangka, Polda Jatim memastikan akan bekerja secara transparan dan berhati-hati. “Kami mohon masyarakat bersabar. Semua masih dalam proses, dan penyidik bekerja profesional untuk menemukan siapa yang paling bertanggung jawab,” tandas Jules.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)