Bangunan Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo ambruk. Foto: Basarnas Surabaya.
Amaluddin • 20 October 2025 17:25
Surabaya: Penyidikan kasus ambruknya musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, oleh Polda Jawa Timur, telah berjalan hampir dua pekan. Namun hingga kini, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menyebut proses penyidikan masih di tahap pengumpulan keterangan dan analisis fakta lapangan. Fokus utama penyidik adalah memeriksa saksi-saksi dan memastikan setiap langkah hukum dilakukan secara hati-hati dan sesuai prosedur.
“Proses pemeriksaan saksi-saksi masih terus berjalan. Kami bekerja berdasarkan prosedur hukum yang berlaku,” kata Jules, Senin, 20 Oktober 2025.
Jules mengatakan, hingga kini 17 saksi telah dimintai keterangan, mulai dari saksi mata, korban selamat, hingga pihak pengurus pesantren dan sejumlah ahli konstruksi bangunan. Meski begitu, polisi belum memerinci siapa saja pihak yang diperiksa, dengan alasan menjaga integritas penyidikan.
“Pemanggilan saksi tentu harus berdasarkan aturan hukum. Ada tahapan administrasi yang harus kami penuhi, mulai dari surat panggilan, tenggang waktu, hingga pelaksanaan pemeriksaan. Semua kami jalankan sesuai ketentuan KUHAP,” ujar Jules.