Balai kota Jakarta. Foto: MI/Arya Manggala.
Polisi Sita 43 Kendaraan Buntut Demo Balai Kota
Farhan Zhuhri • 23 May 2025 15:36
Jakarta: Polda Metro Jaya menyita puluhan kendaraan bermotor milik massa aksi yang berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 21 Mei 2025, malam. Penyitaan karena unjuk rasa berakhir ricuh.
"Polda Metro Jaya mengamankan 43 kendaraan roda 2 dan satu roda 4," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025.
Sebagian kendaraan yang disita, kata dia, pernah melanggar dan terkena tilang elektronik (ETLE). Ade Ary mengizinkan bagi pemilik kendaraan untuk mengambil di Polda Metro Jaya. Pengambilan kendaraan wajib dengan membawa bukti-bukti administratif kepemilikan.
"Jika ingin mengambil silakan dengan bawa bukti kendaraan," ujar dia.
| Baca: Kronologi Demo Berujung Ricuh di Balai Kota Jakarta |
Selain itu, bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas, wajib membayar denda. Setelah hal tersebut dilakukan, mereka dapat mengambil kendaraan.
"Dan ada beberapa pelanggaran yg terekam di ETLE nanti harus kewajiban juga," ucap dia.