Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Metrotvnews.com.id/Siti Yona.
Siti Yona Hukmana • 28 May 2025 15:32
Jakarta: Polri menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) untuk menindak pelaku premanisme yang meresahkan masyarakat di Indonesia. Hasilnya, dalam 25 hari operasi sebanyak 10.353 preman telah diproses hukum.
"Hasil yang sudah didapati pada periodik 1 Mei sampai dengan tanggal 25 Mei yang lalu, dalam proses penegakan hukum ini, dari hasil kegiatan sudah mencapai 10.353 dalam hasil secara kuantitas," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu, 28 Mei 2025.
Trunoyudo mengatakan peran fungsi Polri yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, ialah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), melindungi, mengayomi masyarakat, serta penegakan hukum. Tiga aspek itu disebut harus terselenggara dengan baik untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Selain penegakan hukum, Truno mengatakan Korps Bhayangkara mengedukasi pelaku premanisme. Sebab, premanisme adalah status sosial yang diberikan akibat perbuatan kriminal yang dilakukan.
"Seperti kegiatan yang dilakukan misalkan pungli, memeras, mengancam, kemudian juga menganiaya, dan lain-lain yang sifatnya adalah suatu perbuatan pidana sehingga meresahkan masyarakat," kata jenderal polisi bintang dua itu.
Baca juga:
Berantas Premanisme, Kapolri: Kami Ingin Masyarakat Aman Siang-Malam |