Dokter Residen Tersangka Pemerkosaan Sempat Berdamai dengan Korban

Polisi menangkap Dokter PPDS tersangka pemerkosaan terhadap keluarga pasien. (Metrotvnews.com/P Aditya)

Dokter Residen Tersangka Pemerkosaan Sempat Berdamai dengan Korban

P Aditya Prakasa • 10 April 2025 18:13

Bandung: Dokter residen tersangka pemerkosaan Priguna Anugrah Pratama ternyata telah melakukan kesepakatan damai dengan korban FH sebelum ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat. Namun, kesepakatan tersebut tak lagi berlaku setelah polisi melakukan proses hukum.

Salah satu pengacara tersangka, Ferdy Rizky Adilya mengatakan, kliennya telah meminta maaf secara langsung kepada korban pascakejadian. Bahkan, kesepakatan damai antara kedua belah juga telah dilakukan secara tertulis.

"Sebelum pemberitaan di media saat ini berkembang klien kami melalui perwakilan keluarga telah bertemu dan menyampaikan secara langsung permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban, hingga akhirnya dapat diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan dan diadakan perdamaian," ucap Ferdy di Bandung, Kamis 10 April 2025.

Dia mengatakan, kesepakatan damai tersebut dilakukan pada 23 Maret 2025 sebelum kliennya ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Bahkan, sebelumnya pihak keluarga korban juga telah mencabut laporan polisi terkait kasus tersebut.

"Pencabutan pelaporan dan ini ada buktinya juga. Ya meskipun ini juga tidak bisa berpengaruh ya. Tapi apa yang terjadi korban dan klien kami itu sudah islah. Pencabutan laporannya 23 Maret 23 Maret 2020," ucap dia.

Meski begitu, kata dia, pihaknya menyerahkan dan menghormati proses hukum yang masih dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Dia juga mengapresiasi kinerja polisi yang tetap menghargai hak-hak kliennya.

"Kami juga menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada unit perlindungan perempuan dan anak kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Barat yang telah bekerja dengan dengan prediksi, responsibilitas dan juga transparansi keadilan, serta menunjung tinggi dan menghargai hak-hak hukum pada klien kami," ucap Ferdy.

Selain itu, dia juga menyayangkan adanya beberapa pihak yang menyebarkan identitas pribadi dan foto istri serta anak tersangka di media sosial. Menurut dia, tindakan itu tak pantas dilakukan karena istri dan anak tersangka tidak turut serta dalam tindakan pidana tersebut.

"Kami minta tolong seluruh masyarakat Indonesia agar tidak dan menyebar luaskan identitas pribadi berupa foto dan atau data pribadi lainnya di media sosial dari istri atau juga keluarga dari klien kami sendiri. Karena mereka tentunya tidak bersalah dalam hal ini dan mereka juga tidak turut serta dalam permasalahan yang sedang dihadapi dengan kami ini," kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)