Polisi menangkap Dokter PPDS tersangka pemerkosaan terhadap keluarga pasien. (Metrotvnews.com/P Aditya)
Putri Purnama Sari • 10 April 2025 14:40
Jakarta: ?Seorang dokter residen anestesi berinisial PAP dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), ditangkap oleh pihak kepolisian atas kasus pemerkosaan terhadap FH (21), anak dari seorang pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Sebelum penangkapannya, PAP sempat mencoba bunuh diri dengan memotong nadinya. Setelah mendapat perawatan medis, ia kemudian ditahan oleh kepolisian pada 23 Maret 2025. ?
"Jadi, pelaku setelah ketahuan itu sempat berusaha bunuh diri juga. Memotong urat-urat nadi sehingga dia sempat dirawat, setelah dirawat baru ditangkap," kata Direktur Reskrimum Polda Jawa Barat (Jabar) Surawan, yang dikutip Kamis, 10 April 2025.
Akibat perbuatannya, tersangka PAP dijerat dengan Pasal 6 C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Unpad selaku kampus tempat tersangka mengikuti program PPDS sudah mengeluarkan dokter residen tersebut, bahkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun memberikan sanksi kepada PAP berupa larangan melanjutkan residen seumur hidup.
| Baca juga: Deretan Sanksi Kemenkes Imbas Kasus Pemerkosaan Dokter Residen di RSHS |