Polisi menangkap Dokter PPDS tersangka pemerkosaan terhadap keluarga pasien. (Metrotvnews.com/P Aditya)
Media Indonesia • 10 April 2025 11:41
Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan sejumlah sanksi terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Sanksi tegas diberikan kepada dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berinisial PAP tersebut.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Aji Muhawarman mengungkapkan pihaknya Kemenkes sudah meminta kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dokter PPDS asal Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad) itu.
"Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) pelaku," kata Aji, Kamis, 10 April 2025.
Selain itu, sanksi tegas diberikan Kemenkes kepada RSHS. Kemenkes menginstruksikan kepada Direktur Utama RSHS untuk menghentikan kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin selama sebulan. Penghentian sementara tersebut untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelola bersama Fakultas Kedokteran Unpad.
"Kemenkes merasa prihatin dan menyesalkan adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh PAP, peserta didik PPDS Universitas Padjajaran Program Studi Anastesi di Rumah Sakit Pendidikan Hasan Sadikin Bandung," ungkapnya.
Baca juga: Dokter Residen Tersangka Pemerkosa Pasien RSHS Diduga Punya Kelainan Seksual |