Wamenlu Arrmanatha Ingatkan WNI Selalu Bawa Kartu Identitas saat di AS

Wakil Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir. Foto: Kemenlu RI

Wamenlu Arrmanatha Ingatkan WNI Selalu Bawa Kartu Identitas saat di AS

Fajar Nugraha • 13 February 2025 16:30

Jakarta: Perubahan pemerintahan di Amerika Serikat (AS) di mana Donald Trump berkuasa saat ini, memunculkan isu imigran. Pihak Kementerian Luar Negeri pun mengingatkan warga negara Indonesia (WNI) yang berada di AS untuk selalu waspada.

“Terkait dengan kebijakan Presiden Trump ini kan memang khususnya ditunjukkan kepada para warga negara asing yang berada di Amerika Serikat secara ilegal. Ini bukan saja WNI tapi justru lebih banyak dari negara-negara lain, terutama dari negara-negara Amerika Latin, Amerika Tengah dan Amerika Selatan,” ujar Wakil Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir saat memberikan paparan Capaian Pelayanan dan Pelindungan WNI 2024, di Kemenlu RI, Jakarta, Kamis 13 Februari 2025.

“Untuk kita sendiri berbagai langkah partisipasi sudah dilakukan termasuk terus mengimbau para WNI di Amerika Serikat untuk selalu membawa kartu identitas,” imbuh Wamenlu Arrmanatha.
 

Baca: Kebijakan Imigrasi Trump Makan Korban, Dua WNI Ditahan di AS.


“Jadi apabila ada razia mereka bisa selalu segera menyampaikan apakah status mereka legal atau ilegal,” imbuh Wamenlu.

Diketahui ada WNI yang legal dan memang statusnya ilegal. Perwakilan RI tentunya akan meminta segera ke pihak berwenang untuk melihat bagaimana bisa membantu mereka, apakah ada upaya untuk bisa melakukan upaya legal yang bisa diturunkan atau bantuan hukum yang mereka perlukan.

Dua wni ditahan

Sebelumnya, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha mengatakan, ada dua warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Amerika Serikat (AS) terkait pelanggaran Keimigrasian.

“Terkait dengan kebijakan imigrasi Presiden (AS Donald) Trump yang dapat kami sampaikan bahwa hingga saat ini informasi yang kami terima ada dua potensi  warga negara Indonesia yang telah ditahan petugas imigrasi. Satu ditahan di Atlanta, Georgia, dan satu ditahan di New York,” ujar Judha saat Press Briefing Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Jumat  7 Februari 2025.

“Sebelumnya, sejak awal kebijakan ini diberlakukan, Kemlu dengan enam perwakilan KJRI sudah melakukan rangka-rangka antisipasi. Kita sudah melakukan koordinasi secara virtual,” imbuh Judha. 

Untuk WNI yang berinisial TRN ditangkap pada 29 januari 2025 dan tidak ada informasi proses penangkapan. KJRI Houston sudah bisa berkomunikasi dan dapat akses. Selain itu jadwal persidangan untuk TRN sudah ditentukan pada 10 Februari.

Sementara untuk WNI berinisial BK, ditangkap di New York 28 Januari 2025. Ditangkap saat lapor tahunan di kantor ICE. “Yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar deportasi. KJRI NY sudah berkomunikasi dan beliau kondisi sehat dan memiliki akses untuk pengacara,” tutur Judha.

Judha kemudian menegaskan kembali bahwa yang pasti ini adalah bentuk penerapan kebijakan imigrasi yang diterapkan oleh Presiden Trump. Yang jelas, para WNI ini jelas berstatus undocumented. Tentu ketika berstatus undocumented, mereka melakukan pelanggaran hukum keimigrasi yang ada di Amerika.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Fajar Nugraha)