Badan Legislasi (Baleg) menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) dibawa ke rapat paripurna. Metrotvnews.com/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 17 February 2025 19:15
Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) dibawa ke rapat paripurna. Beleid itu akan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa, 18 Februari 2025.
"Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dapat diproses lebih lanjut sesuai perundang-undangan?" ujar Ketua Baleg Bob Hasan di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.
Semua anggota Baleg menyatakan setuju. Sebanyak delapan fraksi kompak menyetujui revisi UU Minerba dengan catatan maupun tidak.
Revisi UU Minerba dibahas secara maraton. Pembahasan berlangsung cepat sejak disetujui sebagai usul inisiatif DPR.
Baca Juga:
9 Poin Perubahan di Revisi UU Minerba |