Ilustrasi. Foto: Medcom
Fachri Audhia Hafiez • 11 February 2025 19:33
Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR mengungkap sembilan poin perubahan di revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Selain menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), revisi UU Minerba untuk mendorong peningkatan ekonomi Indonesia.
"Penyusunan rancangan UU Minerba juga sangat diperlukan untuk menjawab tantangan dalam mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia ke depan," kata Wakil Ketua Baleg DPR Imam Syukri saat rapat di Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2025.
Sembilan poin materi dalam revisi UU Minerba yaitu menindaklanjuti putusan MK nomor 64/PUU-XVIII/2020 dan putusan MK nomor 37/PUu-XIX/2021 pada pasal 17 a, pasal 22 a pasal 31a pasal 169A dan pasal 172b. Kedua, Wilayah Izian Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas.
Ketiga, peningkatan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara secara prioritas. Khususnya bagi perguruan tinggi dalam rangka peningkatan dan pembangunan kualitas pendidikan nasional.
Baca juga: Pengesahan Revisi UU Minerba Ditargetkan 18 Februari |