9 Poin Perubahan di Revisi UU Minerba

Ilustrasi. Foto: Medcom

9 Poin Perubahan di Revisi UU Minerba

Fachri Audhia Hafiez • 11 February 2025 19:33

Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR mengungkap sembilan poin perubahan di revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Selain menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), revisi UU Minerba untuk mendorong peningkatan ekonomi Indonesia.

"Penyusunan rancangan UU Minerba juga sangat diperlukan untuk menjawab tantangan dalam mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia ke depan," kata Wakil Ketua Baleg DPR Imam Syukri saat rapat di Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2025.

Sembilan poin materi dalam revisi UU Minerba yaitu menindaklanjuti putusan MK nomor 64/PUU-XVIII/2020 dan putusan MK nomor 37/PUu-XIX/2021 pada pasal 17 a, pasal 22 a pasal 31a pasal 169A dan pasal 172b. Kedua, Wilayah Izian Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas.

Ketiga, peningkatan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara secara prioritas. Khususnya bagi perguruan tinggi dalam rangka peningkatan dan pembangunan kualitas pendidikan nasional.
 

Baca juga: Pengesahan Revisi UU Minerba Ditargetkan 18 Februari

Keempat, pengaturan pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) mineral dan batu bara dapat diberikan kepada BUMN, BUMD, badan usaha milik swasta atau badan usaha. Termasuk yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Kelima, pemberian IUPK untuk BUMN, BUMD, badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan dapat diperoleh dengan cara prioritas dan badan usaha swasta mendapatkan IUPK dengan cara lelang.

Keenam, pengaturan pemberian WIUP mineral dan batu bara secara prioritas dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta.

"Ketujuh, pengaturan bagi pemerintah dalam rangka peningkatan nilai tambah mineral dan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara untuk dapat memberikan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, BUMD atau Badan Usaha Swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian pada wilayah penugasan untuk mendapatkan temuan cadangan baru," ujar dia.

Kedelapan, pengaturan pengembalian IUP/WIUP yang tumpang tindih dan terlantar kepada negara untuk kemudian dapat dilakukan lelang. Kesembilan, yakni pengaturan terkait pengalokasian sebagian anggaran yang berasal dari penerimaaan negara bukan pajak di bidang mineral dan batu bara untuk peningkatan pembinaan dan pengawasan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)