Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Metrotvnews/Candra
Candra Yuri Nuralam • 4 August 2025 18:51
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina pada hari ini. Silfester harus menjalani hukuman penjara satu tahun dan enam bulan.
“Kita harus eksekusi, kalau enggak salah, hari ini,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 4 Agustus 2025.
Silfester terseret kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla. Eksekusi harus dilakukan meski Silfester dipanggil Kejari Jakarta Selatan.
Melalui laman resmi Mahkamah Agung (MA), Silfester Matutina divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pidana umum pada 2019. Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan pada 20 Mei 2019, dengan Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh.
Baca Juga:
Polri Gandeng Kejagung Usut Pidana Oplosan Beras PT Food Station |