Eks Mendag Tom Lembong. Foto: Metro TV.
Candra Yuri Nuralam • 1 August 2025 22:54
Jakarta: Pengacara eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menegaskan kliennya tidak memiliki niat jahat seperti yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Persidangan membuktikan Tom tidak memiliki niat tersebut.
"Sampai ke persidangannya enggak ada niat jahat segala macem banyak sekali," kata Ari di Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.
Ari menilai banyak keanehan dalam kasus Tom, sampai pemerintah dan DPR harus menggunakan hak abolisi. Salah satu kejanggalan disebut belum adanya total kerugian negara saat penahanan dilakukan.
"Dari awal tiba-tiba ditahan enggak ada audit BPKP," ucap Ari.
Baca juga: Tom Lembong Resmi Bebas |