Kubu Tom Lembong: Sampai Persidangan Enggak Ada Niat Jahat

Eks Mendag Tom Lembong. Foto: Metro TV.

Kubu Tom Lembong: Sampai Persidangan Enggak Ada Niat Jahat

Candra Yuri Nuralam • 1 August 2025 22:54

Jakarta: Pengacara eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menegaskan kliennya tidak memiliki niat jahat seperti yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Persidangan membuktikan Tom tidak memiliki niat tersebut.

"Sampai ke persidangannya enggak ada niat jahat segala macem banyak sekali," kata Ari di Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.

Ari menilai banyak keanehan dalam kasus Tom, sampai pemerintah dan DPR harus menggunakan hak abolisi. Salah satu kejanggalan disebut belum adanya total kerugian negara saat penahanan dilakukan.

"Dari awal tiba-tiba ditahan enggak ada audit BPKP," ucap Ari.
 

Baca juga: Tom Lembong Resmi Bebas

Pemerintah dinilai bijak memberikan hak abolisinya. Keputusan pemangku kepentingan ini diharap menjadi evaluasi penegakan hukum ke depannya.

"Harapan kita dengan sikapnya pemerintah ini ini juga ada evaluasi, evaluasi total kepada semua penegak hukum yang melakukan ketidakprofesionalan seperti itu," ujar Ari.

Tom dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi importasi gula. Tom divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.

Tom juga diberikan denda sebesar Rp750 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjaranya ditambah.

"Subsider enam bulan kurungan," ujar Dennie. (Can)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)