Mantan Mendag Tom Lembong. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
M Ilham Ramadhan Avisena • 3 August 2025 13:44
Jakarta: Abolisi yang diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dinilai pengakuan pemerintah atas proses hukum yang terbilang cacat. Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan politik membatalkan hak negara untuk menuntut, menghukum, dan mengeksekusi pada kasus korupsi gula tersebut.
"Jadi ini dilakukan demi kepentingan yang lebih besar, yaitu penataan proses penegakan hukum dan peradilan," kata Ahli Hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda saat dihubungi, Minggu, 3 Agustus 2025.
Presiden, kata dia, tampak sengaja menunggu hingga pengadilan negeri mengambil keputusan untuk memastikan apakah proses hukum berlangsung secara adil terhadap Tom Lembong. Nyatanya, Tom Lembong tetap divonis bersalah sekali pun tidak mendapatkan keuntungan dari tudingan korupsi tersebut.
Putusan bersalah itu bahkan diberikan ketika diketahui bahwa Tom Lembong tak memiliki mens rea untuk memperkaya diri sendiri. Hal itu kemudian menimbulkan kecaman masyarakat terhadap kinerja pengadilan yang semakin menggerus konsepsi negara hukum dengan potensi sulit untuk dipulihkan.
"Sehingga Presiden dipandang perlu mengambil keputusan yang sifatnya drastis dengan memberikan Abolisi kepada Tom," ujar Chairul.
Baca juga: Jokowi Akui Perintahkan Tom Lembong Impor Gula |