MAKI Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

MAKI Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Devi Harahap • 11 September 2025 11:17

Jakarta: Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Kasus tersebut jangan menjadi berlarut-larut.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai lambannya langkah KPK dapat menghambat proses penegakan hukum. Menurutnya, baik pejabat Kementerian Agama (Kemenag) maupun pihak swasta yang diduga terlibat harus segera dijerat hukum.

"Segera tetapkan tersangka. Jangan lama-lama, baik dari oknum pejabat tinggi Kemenag maupun dari travel atau orang yang mengelola makelaran ini," ujar Boyamin, Kamis, 11 September 2025.

Boyamin mengungkapkan adanya dugaan dana hasil korupsi yang masih belum didistribusikan. KPK didesak segera mengungkap aliran dana tersebut.  

"Bahkan duitnya itu masih ada tersisa sekitar Rp200 miliar belum sempat dibagi-bagi. Diduga begitu," kata Boyamin.
 

Baca juga: Ustaz Khalid Basalamah dan Rombongan Berangkat Haji pakai Kuota Bermasalah

Selain itu, ia mendorong KPK untuk memperluas penyidikan hingga ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, penanganan kasus akan lebih komprehensif bila dilakukan secara bersamaan.

"Jadi ya tetapkan tersangka korupsinya dan kemudian juga dikembangkan tindak pidana pencucian uang. Jadi digabung pengusutannya, nggak usah dicicil. Sekalian saja ini kasus korupsinya dan pencucian uangnya," jelas Boyamin.

Ia juga menegaskan bahwa jumlah dana yang diduga terlibat dalam kasus korupsi kuota haji sangat besar. MAKI menaksir pungli mencapai Rp1 triliun.

Boyamin menekankan bahwa publik menanti langkah tegas lembaga antirasuah untuk mengungkap siapa saja pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi kuota haji. Kasus ini telah merugikan masyarakat luas dan mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan ibadah haji.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)