KPK: Jalur Haji Khusus Tetap Harus Antre

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

KPK: Jalur Haji Khusus Tetap Harus Antre

Candra Yuri Nuralam • 15 September 2025 20:57

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons klaim Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah bersama rombongannya yang mengaku tidak mengetahui alasan bisa berhaji dalam tahun yang sama dengan jalur khusus. Lembaga Antirasuah menyebut haji khusus tetap harus mengantre beberapa tahun.

“Secara umum dalam pemberangkatan kuota khusus itu kan juga ada antreannya, begitu ya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 15 September 2025.

Khalid telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Menurut Budi, tambahan kuota pun tidak semena-mena bisa langsung membuat calon jemaah baru mendaftar langsung berhaji.

“Ketika ada tambahan, artinya kita kembali ke antrean, yang seharusnya berangkat kan juga yang sudah mengantre terlebih dahulu, begitu,” ujar Budi.

Budi menyebut alasan berhaji pada tahun yang sama juga didalami penyidik saat memeriksa Khalid, beberapa waktu lalu. Termasuk, proses pelunasan biaya dalam perjalanan ibadah haji.

“Pada pekan kemarin kan (Khalid) juga didalami dari salah satu saksi terkait dengan pelunasan pembayaran terhadap calon-calon jemaah yang sudah mengantre sebelumnya,” ujar Budi.
 

Baca juga: Khalid Basalamah Serahkan Sejumlah Uang Terkait Korupsi Kuota Haji ke KPK

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)