Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 4 July 2023 19:26
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami kepemilikan aset Bupati nonaktif Kapuas Ben Brahim S Bahat. Informasi itu diulik dengan memeriksa lima saksi pada Selasa, 4 Juli 2023.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya terkait dugaan kepemilikan berbagai aset tersangka BBSB (Ben Brahim S Bahat) dan kawan-kawan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 4 Juli 2023.
Lima saksi itu yakni tiga wiraswasta Dealdo Dwirendragraha Bahat, Bella Brittani Bahat, dan Esty Novelina Karuniani, serta dua karyawan swasta Yanuar Yassin Anwar, dan Sartono.
Ali enggan memerinci barang yang dicari penyidik. Keterangan dari lima saksi itu baru dibeberkan ke publik saat persidangan nanti.
Ben ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini bersama istrinya sekaligus anggota DPR Ary Egahni. Keduanya diduga menerima banyak fasilitas dan uang dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) maupun pihak swasta di Kabupaten Kapuas.
Fasilitas dan uang itu digunakan untuk biaya operasional pencalonan bupati untuk Ben. Ary juga memanfaatkan duit panas itu untuk maju sebagai anggota legislatif.
Ben turut diduga menerima suap pengurusan izin lokasi perkebunan. Pasangan suami istri itu diduga telah menerima uang Rp8,7 miliar dalam perkara ini.
Ben dan Ary disangka melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.