Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Kautsar Widya Prabowo • 3 July 2023 22:28
Jakarta: Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai perlu adanya aturan dalam tahap sosialisasi Pemilu 2024. Payung hukum ini penting untuk memastikan akuntabilitas dana kampanye.
"Agar tidak melanggengkan peredaran dana-dana ilegal karena berada di luar skema pengelolaan dana partai politik atau pun dana kampanye," kata Titi kepada Medcom.id, Selasa, 3 Juli 2023.
Titi pun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terkait masa tahapan sosialisasi. Selain akuntabilitas, aturan itu untuk menekan adanya potensi pelanggaran Pemilu 2024 sebelum masa kampanye.
"Terobosan hukum sangat diperlukan agar penyelenggara pemilu tak sekadar memakai kaca mata kuda dalam menyikapi dilema sosialisasi politik di luar masa kampanye ini," ujarnya
Publik pun diajak berperan aktif mengawasi manuver elite politik jelang Pemilu 2024. Partisipasi tersebut dapat dilakukan melalui media sosial.
"Menjadi pembelajaran politik bagi para pemilih yang 50 persen lebih adalah pemilih muda yang punya kepedulian cukup baik pada isu antikorupsi dan politik inklusif yang berorientasi pada gagasan dan program," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa tokoh-tokoh yang diusung sejumlah partai politik sebagai calon presiden seperti Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, dan Prabowo Subianto, belum memiliki ikatan hukum dengan KPU. Sebab, pencalonan presiden/wakil presiden baru dilakukan pada Oktober mendatang.
Hasyim mengatakan KPU belum dapat mengatur kegiatan yang dilakukan para tokoh politik tersebut, termasuk melakukan kegiatan yang melibatkan masyarakat. Sebab, kegiatan yang mereka lakukan belum dapat dikatakan sebagai kampanye.
"Orang mau silaturahmi dengan siapa saja itu boleh," ujar Hasyim.