Pemeriksaan Panji Gumilang, Pengacara: Belum Tentu Hadir

Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang/Metro TV

Pemeriksaan Panji Gumilang, Pengacara: Belum Tentu Hadir

Siti Yona Hukmana • 27 July 2023 08:26

Jakarta: Panji Gumilang, pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun belum dipastikan hadir dalam panggilan pemeriksaan kedua terkait kasus dugaan penistaan agama. Panji dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan hari ini, 27 Juli 2023.

"Yang pasti kuasa hukum hadir, Pak Panji belum pasti," kata kuasa hukum Panji, Hendra Effendi kepada Medcom.id, Kamis, 27 Juli 2023.

Hendra mengaku langsung berkoordinasi dengan Panji usai mendapat kabar kembali mendapat panggilan pemeriksaan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Namun, dia tidak menjelaskan detail hasil koordinasi dengan pemilik pondok pesantren terbesar di Indramayu, Jawa Barat itu.

Hendra juga tidak menyebut waktu kedatangannya ke Bareskrim Polri. Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang pukul 10.00 WIB.

Kabar Panji Gumilang kembali diperiksa disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Panji diperiksa dalam kepentingan penyidikan.

"Terhadap sdr PG telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada hari Kamis, 27 Juli 2023 pukul 10.00 WIB," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu, 26 Juli 2023.

Panji Gumilang diperiksa pertama kali pada Senin, 3 Juli 2023. Pemeriksaan itu dalam tahap klarifikasi, karena kasus masih dalam tahap penyelidikan.

Usai memeriksa Panji, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menggelar perkara dan menemukan perbuatan pidana. Yakni ada dugaan perbuatan penistaan agama yang dilakukan Panji.

Kini, kasusnya telah naik ke tahap penyidikan. Total ada 50 saksi diperiksa dalam proses penyidikan 30 saksi dan 20 saksi ahli. Polisi juga telah mengantongi hasil uji bukti di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan mengantongi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Setelah memeriksa Panji, penyidik akan menggelar perkara. Ekspose itu untuk melihat kelengkapan bukti untuk penetapan sebagai tersangka.

Bareskrim Polri mengantongi tiga unsur pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang setelah gelar perkara dalam tahap penyelidikan. Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Beleid itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)