Mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 2 October 2023 16:57
Jakarta: Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo disebut menerima uang Rp100 juta dari PT Birotika Semesta untuk pendampingan pemeriksaan perpajakan. Dana itu didapatkannya melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME).
"(Dana Rp100 juta) itu terkait dengan adanya audit pajak, bukan yang pembuatan SPT," kata Financial Manager PT Birotika Semesta Seno Pranoto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 2 Oktober 2023.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Seno memberikan keterangan tegas soal aliran dana itu. Saksi itu menegaskan dana diberikan ke PT ARME hanya untuk pendampingan karena PT Birotika Semesta karena adanya pemeriksaan dari kantor pajak.
"Betul (untuk pendampingan)," ucap Seno.
Ada tiga dakwaan dalam kasus Rafael. Tuduhan pertama terkait dengan penerimaan gratifikasi. Dua sisanya berkaitan dengan pencucian uang. Ernie Meike Torondek terlibat.
Dalam penerimaan gratifikasi, Rafael diduga melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terakhir, dia disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.