Mantan Pejabat Bea Cukai Makassar Kantongi Gratifikasi Rp28 Miliar

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat penahanan eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono/Medcom.id/Candra

Mantan Pejabat Bea Cukai Makassar Kantongi Gratifikasi Rp28 Miliar

Candra Yuri Nuralam • 7 July 2023 17:22

Jakarta: Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ternyata memanfaatkan jabatannya menjadi broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi gratifikasi puluhan miliar rupiah.

"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP (Andhi Pramono) sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Juli 2023.

Alex menjelaskan Andhi menjadi broker pada 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Bantuan itu diberikan Andhi dengan imbalan. KPK memastikan tiap rekomendasi dari mantan Kepala Bea Cukai Makassar itu melanggar aturan kepabeanan.

"Termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten," ucap Alex.

Penerimaan uang disamarkan melalui beberapa rekening pihak-pihak yang dipercaya Andhi. Menurut Alex, nominee yang digunakan merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurus jasa kepabeanan.

KPK juga mengendus adanya penyamaran hasil gratifikasi yang diterima Andhi. Rekening bank ibu mertuanya juga digunakan untuk bertransaksi agar tidak diketahui penegak hukum.

Duit gratifikasi Rp28 miliar diduga masih dapat bertambah. Penyidik mendalami penerimaan Andhi melalui beberapa saksi.

Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, untuk pencucian uangnya dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)