Brigjen Endar Mengaku Sempat Dipaksa Buat Laporan Kejadian Pidana Sebelum Ekspose
12 April 2023 20:41
Brigjen Endar Priantoro menyebut dirinya dipaksa membuat laporan kejadian tindak pidana (LKTPK) sebelum ekspose perkara digelar pada salah satu kasus di tahap penyelidikan sebelum diberhentikan dengan hormat. Kejadian itu sudah diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya juga melaporkan adanya dugaan pemaksaan pembuatan laporan kejadian tindak pidana (LKTPK) terhadap salah satu perkara penyelidikan sebelum adanya hasil ekspose yang memutuskan adanya kejadian tindak pidana," kata Endar melalui keterangan tertulis, Rabu, (12/4/2023).
Endar enggan memerinci kasusnya. Menurutnya, pemaksaan itu melanggar aturan.
"Hal tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum acara pidana dan ini merupakan perbuatan melawan hukum," ucap Endar.
Endar juga meyakini pemaksaan itu sebagai pelanggaran serius. Dewas KPK diharap bijak menindaklanjuti aduannya.
"Selama menjabat pada jabatan tersebut (Direktur Penyelidikan), saya berupaya untuk bertindak sesuai hukum yang berlaku dan mengedepankan keadilan," ujar Endar.
Terpisah, anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengamini ada laporan tersebut. Menurutnya, terlapor yakni Ketua KPK Firli Bahuri. Dia enggan memerinci kasus yang dipaksakan itu.
"Persisnya saya lupa. Soalnya Dewas saat ini banyak sekali terima laporan pengaduan," ucap Syamsuddin.
Sebelumnya, Endar Priantoro turut melaporkan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan ke Dewas KPK. Kabar itu sebelumnya diadukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil dan tiga mantan Komisioner Lembaga Antirasuah Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Saut Situmorang.
"Iya betul, saya telah melaporkan ke Dewas dugaan kebocoran informasi dokumen tersebut ke Dewas," kata Endar melalui keterangan tertulis, Selasa, (11/4/2023).
Endar enggan memerinci waktu pasti laporan itu. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut aduan tersebut sudah diterima.