Ilustrasi. Foto: MI/Vicki Gustiawan.
Media Indonesia • 1 September 2023 16:22
Jakarta: Polisi memastikan tak pandang bulu dalam penerapan tilang emisi kendaraan. Sanksi tilang turut diberikan kepada kendaraan dinas kepolisian yang terbukti tidak lolos uji emisi.
Kepada petugas yang melaksanakan penegakan hukum yang memang mengendarai kendaraan dinas operasional pada saat nanti dicek ditemukan tidak lolos uji emisi, akan berlaku sanksi tilang," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 1 September 2023.
Doni menegaskan razia emisi kendaraan dilakukan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. Sanksi tilang bagi kendaraan tidak lolos uji emisi, baik roda dua maupun roda empat, mulai berlaku per 1 September 2023.
Razia emisi kendaraan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Kegiatan pengujian emisi dilakukan serentak di lima wilayah DKI Jakarta.
"Ada lima titik dan masyarakat saya rasa sudah mengetahui bahwa hari ini udah berlaku pengenaan sanksi tilang," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan uji emisi bagi kendaraan dinas polisi bukti kebijakan tersebut berlaku bagi semua pihak.
Pengenaan sanksi tilang emisi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa tilang. Besaran denda untuk motor sebesar Rp250 ribu, dan mobil Rp500 ribu.