Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 19 December 2025 16:32
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang melibatkan seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Korps Adhyaksa mengapresiasi langkah tersebut sebagai upaya bersih-bersih jaksa nakal.
"Memang benar kemarin ada operasi tangkap tangan, ada beberapa orang di antaranya, yang dilakukan oleh KPK, di antaranya salah satunya adalah ada oknum Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten, dan kami secara pribadi mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi karena ini merupakan koordinasi dan sinergi dan kolaborasinya, sehingga langkah-langkah Kejaksaan dalam membantu kita untuk membersihkan jaksa-jaksa yang bermasalah," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Desember 2025.
Anang menyampaikan, Kejagung telah menangani kasus itu lebih dahulu. Pihaknya telah menetapkan dua tersangka oknum jaksa lebih dulu, yaitu Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa inisial HMK dan Jaksa Penuntut Umum inisial RV.
Sementara, KPK menangkap tiga orang, yakni Kasubag Daskrimti Kejati Banten inisial RZ, pengacara berinisial DF, dan penerjemah atau ahli bahasa MS (perempuan). Ketiganya ternyata telah berstatus tersangka di Kejagung.
| Baca juga: Tangkap Kajari dan Kasi Intel HSU, KPK Koordinasi dengan Kejagung dan Polisi |
