7 WNA Diduga Salahgunakan Izin Tinggal Diamankan Imigrasi

Gedung Imigrasi. Dok. Istimewa

7 WNA Diduga Salahgunakan Izin Tinggal Diamankan Imigrasi

Siti Yona Hukmana • 17 September 2026 07:10

Jakarta: Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat menggelar Operasi Gabungan Wira Waspada di Apartemen Green Pramuka City pada Rabu, 16 September 2026. Kemudian, menemukan tujuh warga negara asing (WNA) diduga menyalahgunakan izin tinggal.

"Operasi Gabungan Wira Waspada dilaksanakan sebagai bagian dari penguatan pendataan dan pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah Jakarta Pusat," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, M. Iqbal Ma’ruf dilansir Antara, Kamis, 17 September 2026.

Iqbal menyampaikan, petugas memeriksa keberadaan WNA di sejumlah tempat dan area apartemen, termasuk dokumen keimigrasian berupa paspor atau dokumen perjalanan serta visa atau izin tinggal. Berdasarkan hasil pemeriksaan itu lah diketahui ketujuh WNA melakukan penyalahgunaan izin tinggal.

Adapun ketujuh WNA tersebut terdiri atas enam laki-laki dan satu perempuan yang berasal dari Nigeria, India, Liberia, dan Arab Saudi.

Paspor ilustrasi . Foto: Dok Ditjen Imigrasi

Selanjutnya, seluruh WNA dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat. Mereka dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait kegiatan mereka selama berada di Indonesia.

"Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen sekaligus kesesuaian jenis izin tinggal dengan kegiatan yang dilakukan selama berada di Indonesia," ujar Iqbal.

Adapun, enam WNA laki-laki yang diperiksa yakni MDC, IIS, dan OBE berkewarganegaraan Nigeria, SS asal India, SZP asal Liberia, serta ANAM asal Arab Saudi. Sementara itu, satu WNA perempuan berinisial TAG diketahui berkewarganegaraan Liberia.

(Siti Yona Hukmana)