Menkeu Purbaya Sidak Perusahaan Diduga Pengemplang Pajak di Tangerang

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (tangkapan layar)

Menkeu Purbaya Sidak Perusahaan Diduga Pengemplang Pajak di Tangerang

Lukman Diah Sari • 5 February 2026 13:00

Tangerang: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan yang diduga melakukan pengemplangan pajak di Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis, 5 Februari 2026. Sidak dilakukan menyusul adanya informasi awal terkait praktik penjualan tanpa kewajiban pajak yang merugikan negara dan pelaku usaha yang tidak patuh aturan.

Dalam sidak tersebut, Purbaya mengungkapkan adanya dugaan praktik penjualan langsung secara case base tanpa membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Praktik tersebut dinilai berdampak langsung pada penurunan penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

“Kami mendapat informasi awal adanya praktik penjualan langsung *case base* tanpa membayar PPN. Ini merugikan negara karena penerimaan pajak turun, mengganggu harga pasar, dan merugikan pelaku usaha yang bermain secara fair,” ujar Purbaya di sela sidak, Kamis, 5 Februari 2026, dalam siaran Metro TV.

Purbaya menyebut, potensi kerugian negara akibat praktik tersebut ditaksir mencapai sedikitnya Rp4 triliun per tahun. Karena itu, ia menegaskan pemerintah akan memastikan praktik serupa tidak lagi terjadi dalam satu hingga dua tahun ke depan.

“Minimal saya kehilangan Rp4 triliun per tahun. Ini tidak boleh berlanjut. Kami pastikan praktik seperti ini tidak ada lagi ke depan,” tegas Purbaya.

Dalam kunjungan tersebut, Purbaya menyebut pegawai perusahaan bersikap kooperatif selama pemeriksaan berlangsung. Ia berharap sikap yang sama juga ditunjukkan oleh pihak manajemen perusahaan.

“Tadi pegawainya cukup kooperatif. Mudah-mudahan pimpinan atau pemilik perusahaan juga sama,” kata dia.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (tangkapan layar)

Purbaya menegaskan pesan utama pemerintah adalah mendorong pelaku usaha menjalankan kegiatan bisnis secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa merugikan penerimaan negara.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)