Bahar bin Smith. Foto: ANTARA FOTO/ M Agung Rajasa.
Kasus Penganiayaan Banser, Bahar bin Smith Dijadwakan Diperiksa 11 Februari
Hendrik Simorangkir • 7 February 2026 15:51
Tangerang: Polres Metro Tangerang Kota menerbitkan surat pemanggilan kedua terhadap Bahar bin Smith tersangka kasus pengeroyokan dan pemukulan anggota Banser Kota Tangerang, berinisial R. Pemanggilan kedua itu dilakukan pada Rabu, 11 Februari 2026 pukul 10.00 WIB.
"Kita sudah menetapkan BS dengan status tersangka. BS dipanggil pada Rabu kemarin, tapi yang bersangkutan dengan koordinasi kuasa hukum tidak hadir, dan melakukan penundaan. Saat ini kita terbitkan panggilan kedua terjadwal Rabu, 11 Februari 2026," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhamad Jauhari, Sabtu, 7 Februari 2026.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhamad Jauhari. (Metrotvnews.com/Hendrik S)
Jauhari memastikan, jika pihaknya akan melakukan proses penyidikan terhadap tersangka Bahar bin Smith secara transparan dan profesional.
"Semua transparan, karena ada lembaga pengawasan internal maupun eksternal. Saya akan bertanggung jawab terhadap proses penyidikan ini," kata Jauhari.