Ilustrasi penangkapan. Foto: Medcom.id.
Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Jakbar
Anggi Tondi Martaon • 8 July 2026 22:33
Jakarta: Polisi berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Jakarta Barat (Jakbar). Uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkoba.
"Sebanyak dua pelaku berhasil diamankan, berinisial ED dan MFJ. Keduanya pakai uang hasil kejahatan untuk beli narkoba," tutur Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang dikutip dari Antara, Rabu, 8 Juli 2026.
Rihold mengatakan kasus pencurian di kawasan Jalan Raya Kamal, RT 008/001 Tegal Alur pada Sabtu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 04.00 WIB. Korban bernama Firmansyah, kehilangan satu unit sepeda motor matik warna merah hitam yang diparkir di depan rumahnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kalideres melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pengumpulan keterangan saksi hingga analisis rekaman CCTV yang berhasil mengarah kepada identitas salah satu pelaku.
"Berbekal hasil penyelidikan dan pencocokan ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV, tim berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang diketahui berinisial ED di wilayah Duri Kosambi, Cengkareng," ujar Rihold.
"Saat dilakukan penggeledahan di kontrakannya, petugas menemukan kunci letter T yang digunakan sebagai alat untuk merusak rumah kunci sepeda motor korban," sebut Rihold.
Dalam pemeriksaan, ED mengakui melakukan pencurian bersama rekannya, MFJ. Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MFJ di kawasan Tegal Alur, Kalideres.
Kedua pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor korban. Kemudian menjualnya di kawasan Bongkaran, Cengkareng, seharga Rp3,1 juta.
"Uang hasil penjualan motor curian itu dipakai pelaku untuk beli narkotika dan obat-obatan terlarang," tutur Rihold.

Ilustrasi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Foto: Antara.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku saat beraksi, satu buah kunci letter T, pakaian yang dikenakan saat melakukan pencurian, serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian. Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Rihold mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan. "Kemudian, segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana melalui kantor polisi terdekat maupun layanan kepolisian 110, sehingga setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti," imbuh Rihold.