4 Jukir Liar di Blok M Square Ditangkap Dishub Jaksel

Dinas Perhubungan Jakarta Selatan (Dishub Jaksel) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) empat juru parkir (jukir) liar di kawasan Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (9/6/2026). ANTARA/Dishub Jakarta Selatan

4 Jukir Liar di Blok M Square Ditangkap Dishub Jaksel

Achmad Zulfikar Fazli • 9 June 2026 13:29

Jakarta: Dinas Perhubungan Jakarta Selatan (Dishub Jaksel) menangkap juru parkir (jukir) liar di kawasan Blok M Square, Kebayoran Baru. Karena, melakukan aktivitas perparkiran tanpa izin.

"Ada empat orang diduga jukir yang kita amankan," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Bernad Octavianus Pasaribu saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 9 Juni 2026.

Keempat jukir liar dibawa menggunakan kendaraan operasional Dinas Sosial ke Kantor Wali Kota Jakarta Selatan. Mereka didata dan diperiksa lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Bernad menyebut keempat jukir liar tersebut tidak berada di bawah koordinasi kelompok atau koordinator jukir tertentu. Mereka mengaku menjalankan aktivitas sebagai jukir liar atas inisiatif pribadi.

"Tadi saya wawancarai langsung, mereka sepertinya inisiatif sendiri jadi jukir liar," ucap Bernad.

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur dan personel gabungan menindak kendaraan yang parkir sembarangan di wilayah Jatinegara, Jakarta Timur. Foto: ANTARA/Siti Nurhaliza.
 

Baca Juga: 

Pemprov DKI Tertibkan Parkir dan Jukir Liar di 15 Titik

Menurut Bernad, faktor ekonomi menjadi alasan utama keempat orang tersebut menjalankan praktik jukir liar. Mereka memanfaatkan peluang dari kendaraan yang membutuhkan tempat parkir dan menerima uang dari pengendara yang menggunakan jasa mereka.

"Karena memang mereka lihat ada peluang untuk memarkirkan, ada yang ngasih lalu diterima. Tapi itu tetap pelanggaran Perda Ketertiban Umum," kata Bernad.

Sementara itu, Kepala Seksi Perlindungan, Jaminan, dan Rehabilitasi Sosial Suku Dinas (Sudin) Sosial Jakarta Selatan Yan Vetansyah mengatakan, pihaknya mendata empat jukir liar yang terjaring dalam operasi tersebut. Selain pendataan, Sudin Sosial membina dan mengimbau secara persuasif agar mereka tidak kembali menjalankan aktivitas terlarang di ruang publik.

Para jukir liar yang ditangkap juga diminta membuat surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya. Setelah membuat surat pernyataan, mereka diperbolehkan pulang.

(Achmad Zulfikar Fazli)