Majelis Etik: Hery Susanto Larang Ombudsman Awasi Program MBG

Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/agr.

Majelis Etik: Hery Susanto Larang Ombudsman Awasi Program MBG

Fachri Audhia Hafiez • 8 June 2026 20:13

Jakarta: Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) membongkar skandal internal yang melibatkan Ketua nonaktif ORI nonaktif, Hery Susanto. Hery terbukti sempat mengarahkan jajaran stafnya untuk tidak "menyentuh" atau melakukan pengawasan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Ini kan kurang ajar. Lah, buktinya ini sekarang pimpinan MBG ditangkap jadi tersangka, itu artinya ada masalah dalam tata kelola," ujar Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, dalam konferensi pers di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 8 Juni 2026.
 


Jimly menyayangkan adanya arahan pembatasan pengawasan tersebut. Ia menegaskan bahwa meskipun MBG merupakan program unggulan pemerintah yang memiliki tujuan mulia.

Dia menekankan ORI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik independen secara konstitusional tidak boleh abai. Mereka, lanjut, Jimly wajib melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh program negara tanpa terkecuali.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Etik, instruksi sepihak dari Hery Susanto itu terungkap setelah sejumlah staf Ombudsman berani bersuara dan memberikan kesaksian kepada tim pemeriksa. Jimly menilai fenomena ini mencerminkan masih kuatnya budaya feodalisme di lingkungan birokrasi, di mana para pengawas justru tidak berkutik ketika berhadapan dengan program prioritas Kepala Negara.

"Itu lah ciri budaya kerja kita di birokrasi feodal. Gara-gara ada program nasional, tiba-tiba presiden kita sangat semangat, akhirnya nggak pada berani, mingkem semua, nggak berani mengawasi. Tidak boleh begitu," ujar Jimly.

Buntut dari serangkaian pelanggaran tersebut, Majelis Etik resmi menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Hery Susanto. Hery dinilai terbukti sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik berat, yang meliputi unsur keberpihakan, adanya motif kesengajaan, perbuatan berulang, serta berdampak sistemik merugikan publik dan negara.

Sanksi pemecatan ini juga tidak terlepas dari status hukum Hery Susanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025.


Ketua nonaktif Ombudsman, Hery Susanto. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa tindakan rasuah tersebut dilakukan Hery saat aktif menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.

"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain," terang Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2026.

Dalam konstruksi perkara yang dirilis Kejagung, Hery diduga kuat menerima uang suap senilai Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI berinisial LKM. Aliran dana itu diberikan sebagai pelicin atau jalan keluar kongkalikong setelah perusahaan tambang tersebut terbelit permasalahan sengketa penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajan (PNBP) di Kementerian Kehutanan.

(Fachri Audhia Hafiez)