Ibrahim Arif Dituntut 15 Tahun Penjara, Nadiem: Ini Tak Masuk Akal

Eks Mendikburistek Nadiem Makarim. Foto: Dok. Metro TV.

Ibrahim Arif Dituntut 15 Tahun Penjara, Nadiem: Ini Tak Masuk Akal

Candra Yuri Nuralam • 21 April 2026 17:17

Jakarta: Mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, mengaku sedih dan bingung dengan tuntutan 15 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp16 miliar yang dijatuhkan jaksa kepada Ibrahim Arif (Ibam). Nadiem menyebut Ibam adalah sosok profesional muda dengan idealisme tinggi yang memilih mengabdi pada negara meski harus menolak tawaran pekerjaan dari raksasa teknologi global.

“Bahkan dari saksi-saksi dari (mantan) eksekutif Google yang hadir di dalam Kementerian di 2020, itu menyebut tim kita termasuk Ibam itu selalu me-challenge dan malah Google pesimis Chrome OS akan terpilih. Jadi saya sangat bingung bagaimana bisa seseorang yang mengorbankan gaji 2-3 kali lipat lebih lipat, menolak pekerjaan Facebook di Inggris, mengorbankan dirinya untuk mengabdi kepada negara, itu bisa mengalami tuntutan dan potensi hukuman yang hampir maksimum,” kata Nadiem di sela persidangannya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 21 April 2026.
 
Ibam yang dikenal sebagai salah satu engineer terbaik Indonesia, itu terancam hukuman total 22 tahun penjara jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut.
 
“Saya ingin bicara kepada anak muda profesional, mohon cermati kasus ini. Kalau kita abaikan, siapa pun bisa mengalami hal serupa. Ibam is one of us. Dia seorang ayah, suami, dan tenaga profesional yang sedang berjuang,” tambah Nadiem.
 

Bantah Adanya Kickback

Persidangan Chromebook sebelumnya pada Senin, 20 April 2026, juga menghadirkan saksi-saksi kunci dari mantan eksekutif Google, di antaranya Caesar Sengupta (Former General Manager and Vice President Payment and Next Billion Users of Google 2018–2021). Kesaksiannya secara telak membantah poin-poin utama dakwaan jaksa.
 
Beberapa poin yang terungkap dalam sidang di antaranya, tidak ada kesepakatan rahasia, di mana saksi membantah adanya pertemuan pada November 2019 atau kesepakatan pembelian Chromebook dalam jumlah besar pada pertemuan Februari dan April 2020.

Kemudian, investasi murni komersial, di mana investasi Google ke perusahaan rintisan dalam negeri ditegaskan sebagai keputusan bisnis murni karena inovasi perusahaan teknologi dalam negeri, bukan sebagai timbal balik (kickback) atas pengadaan Chromebook.

Sementara itu, penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menilai keterangan saksi ahli dan eksekutif Google telah membuka tabir gelap yang selama ini menyelimuti kasus ini.
 
Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Foto: Dok. Metro TV.

"Jadi sekarang sudah terang benderang bahwa tidak ada suatu kesepakatan antara Pak Nadiem dengan Google untuk mengatur adanya hubungan penggunaan Chromebook oleh Kementerian Pendidikan dengan investasi Google ke (perusahaan rintisan dalam negeri),” kata dia.
 
Penasihat hukum lainnya, Ari Yusuf Amir mempertanyakan alasan saksi-saksi penting dari Google yang ada dalam berkas dakwaan justru tidak diperiksa oleh kejaksaan sejak awal. Dia bersyukur saksi tersebut akhirnya sudah bersaksi dan membantah semua dakwaan.

Salah satu contohnya, di dalam dakwaan dikatakan sudah ada kesepakatan pada waktu pertemuan di awal akan l memakai Chromebook. Ternyata saksi mengatakan tidak ada.
 
"Bahkan Pak Nadiem sendiri belum yakin dengan Chromebook pada saat itu. Dan timnya juga tidak yakin pada saat itu pada Chromebook. Jadi artinya apa? Mens rea-nya itu tidak ada sama sekali. Dari awal saja sudah tidak benar bahwa ada keinginan untuk pakai Chromebook. Sudah jelas di situ. Jadi dakwaannya sudah gugur tuh satu,” ujar dia.

Kedua, dalam dakwaan dikatakan ada kepentingan Nadiem secara pribadi melalui perusahaannya ada investasi Google sebagai bentuk balas budinya. Namun, pihak Google telah menyebut kepentingan itu sama sekali tidak ada.

“Nah jadi yang disebutkan semua dalam dakwaan sudah gugurlah hari ini. Jadi alhamdulillah semakin hari semakin terang benderang dan semakin jelas, bahwa apa yang didakwakan itu tidak benar. Dan insyaallah kita yakin Nadiem akan bebas,“ ujar Ari. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)