Ilustrasi. Foto: dok Media Center Haji.
Syarat Oleh-Oleh Haji Bebas Pajak 2026, Cek Batas Nilai dan Aturannya
Ade Hapsari Lestarini • 22 April 2026 13:03
Jakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kebebasan pajak ekspor impor bagi Jemaah Haji 2026. Kebijakan bebas pajak ini berlaku pada bawaan oleh-oleh dan barang pribadi jemaah.
Berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 dan PMK Nomor 34 Tahun 2025, ada syarat tertentu yang harus ditaati untuk pembebasan pajak ekspor impor jemaah haji.
Kelompok jemaah
Fasilitas bebas pajak yang diberikan pemerintah berbeda-beda, tergantung pada kelompok jemaah, di antaranya:
- Jemaah haji reguler: Bebas bea masuk dan pajak untuk seluruh barang pribadi.
- Jemaah haji khusus: Bebas bea masuk dan pajak hingga USD2.500.
Selain itu, Pemerintah menambahkan fasilitas pada setiap jemaah yaitu berupa kebebasan pajak pengiriman ke Indonesia maksimal USD1.500. Perlu diketahui, calon pengirim harus melapor kepada Bea Cukai setelah keberangkatan kloter pertama sampai batas waktu 30 hari kepulangan haji.

Ilustrasi. Foto: dok MI.
Baca Juga :
Persyaratan bebas pajak haji
Jemaah haji harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Berangkat dengan kuota visa Indonesia dan terdaftar di Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT).
- Barang merupakan milik pribadi dan bukan untuk diperjualbelikan atau jasa titip (jastip).
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan kemudahan dan kelancaran selama pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci 2026. Jemaah haji juga diimbau untuk tertib mematuhi ketentuan yang berlaku dalam membawa barang, baik saat berangkat ke Tanah Suci maupun saat kembali ke Indonesia. (Adrian Bachtiar)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com